Kemendagri Evaluasi RTRW dan RDTR

Kemendagri Evaluasi RTRW dan RDTR

TANJUNG SELOR, DISWAY – Kesiapan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) seluruh daerah, dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Evaluasi itu, kata Kepala Bappeda-Litbang Kaltara, untuk mendukung satu peta sebagai implementasi online single submission (OSS). Ia juga mengatakan, RTRW dan RDTR merupakan bagian penting dalam sebuah proses perizinan. Melalui RDTR, lanjutnya, investor dapat mengetahui dan memiliki kepastian bahwa lokasi yang akan dipilih, telah sesuai dengan rencana pengembangan yang tertuang dalam Perda RDTR. Termasuk ketentuan perizinannya. Sementara, OSS merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. “Nah, di dalam program ini, kelak investor tinggal mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan untuk berinvestasi. Setelah itu, investor bisa mendapatkan izin lokasi dan langsung merealisasikan investasinya,” kata Risdianto, belum lama ini. Di Kaltara, Risdianto menyebut daerah yang sudah menyelesaikan Perda RTRW dan RDTR, adalah Kabupaten Malinau. Sedangkan untuk Tarakan, RTRW menuju RDTR. Ia juga menyampaikan progres perkembangan RTRW Kabupaten Bulungan. Mengingat di Bulungan akan banyak proyek besar. Di antaranya, pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Peso, Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor, dan KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi. “Saat ini, RTRW Bulungan telah mendapatkan persetujuan prinsip (Persub) dari kementerian ATR/BPN, dan dalam proses menuju perda,” ujarnya. HMS/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: