Pelabuhan Kenyamukan Sepenuhnya Milik Kutim

Pelabuhan Kenyamukan Sepenuhnya Milik Kutim

Kutim, nomorsatukaltim.com – Pembangunan Pelabuhan Kenyamukan di Sangatta Utara kini bisa berjalan mulus. Sebab sekarang, pelabuhan itu resmi menjadi aset daerah Kutai Timur (Kutim). Sehingga pembiayaan dari APBD Kutim tak perlu menunggu persetujuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lagi.

Berpindahnya aset pemerintah pusat menjadi aset daerah ini berlangsung Senin 7 Desember di Gedung Pemkab Kutim. Tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diteken oleh Plt Bupati Kutim, Kasmidi Bulang.

Setelah resmi dinyatakan jadi aset Pemkab Kutim, kini pembangunan bisa berjalan mulus. Lantaran sebelumnya, pemkab hanya menunggu pekerjaan dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub. Kalau pun ingin membiayai lewat APBD Kutim, juga perlu izin terlebih dahulu.

“Sehingga waktu yang dibutuhkan lama. Kalau sekarang kita tak ragu lagi pakai APBD,” ucap Kasmidi.

Sebenarnya, Kutim sudah memohon pemindahan aset ini sejak 2016 lalu. Namun baru sekarang bisa dikabulkan. Surat permohonan pun sempat dilayangkan berulang kali. Agar proses hibah bisa berjalan segera.

“Alhamdulillah, kini sudah milik kita. Semoga bisa jadi pelabuhan yang berstandar nantinya,” imbuhnya.

Terkait dengan kapan kelanjutan pembangunan berjalan lagi. Kasmidi ingin secepatnya berlanjut. Hanya saja dirinya belum mengetahui secara detail, apakah dalam APBD 2021 nanti ada item pembangunan Pelabuhan Kenyamukan itu.

“Tapi tanpa APBD mungkin bisa dicari solusi lain. Mungkin bisa lewat CSR perusahaan atau APBN yang dibantu oleh wakil kita di DPR RI,” ujarnya.

Setelah jadi aset daerah, maka beban APBD pun bertambah pula. Mengingat biaya perawatan dan operasional kini jadi tanggung jawab daerah. Tapi Kasmidi menilai juga bakal ada efek domino jika nantinya pelabuhan jadi.

“Pendapatan daerah bisa meningkat dari sektor jasa pelabuhan. Ekonomi tumbuh, perbedaan harga barang dengan daerah lain bisa dikurangi,” paparnya.

Sehingga, Pemkab Kutim dinilai sudah mengambil langkah tepat terkait hal ini. Tinggal bagaimana nanti komitmen untuk bisa menyelesaikan pembangunan Pelabuhan Kenyamukan itu. “Banyak keuntungan yang diperoleh dengan hadirnya pelabuhan. Masyarakat juga terbantu,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Unit Kantor Pelabuhan Sangatta Rian Riko mengatakan, proses panjang terkait pemindahan aset ini terpaksa harus dilalui. Sebab aset negara yang bernilai di atas Rp 10 miliar wajib mendapatkan persetujuan presiden.

“Sehingga prosesnya harus menunggu lagi dapat persetujuan itu. Beruntung Dishub Kutim selalu aktif berkoordinasi hingga surat NPHD ini bisa keluar,” ucap Riko yang mewakili Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub.

Baginya, dengan berpindahnya aset ini adalah bentuk perhatian pemerintah pusat ke daerah. Agar kelanjutan pembangunan pelabuhan bisa terus berlanjut. Hanya karena administrasi saja yang membuat proses ini memerlukan proses panjang.

“Semua kini jadi tanggung jawab Pemkab Kutim. Termasuk kelanjutan pembangunan,” tandasnya. (bct/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: