Persidangan Kasus Terdakwa Pemilik Oceans Berlanjut
Suasana persidangan di PN Balikpapan terhadap kasus dengan terdakwa Jovinus Kusumadi, Senin (17/6/2019), Balikpapan, DiswayKaltim - Kasus dugaan penggelapan, pemalsuan surat berkelanjutan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Jovinus Kusumadi alias Awi (45), kembali berlanjut di persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (17/6). Kali ini, perkara tersebut masuk persidangan yang ke-13.
Majelis hakim I Ketut Mardika memimpin jalannya persidangan, dengan dua hakim anggota Bambang Setyo Widjonarko dan Nugrahini Meinastiti.
Agenda sidang, mendengarkan saksi yang meringankan dari Elza Syarief selaku tim ketua hukum terdakwa Jovinus, seorang pengusaha pemilik Oceans Resto di kawasan Ruko Bandar Balikpapan.
Saksi tersebut antara lain Lenywati selaku Kepala Administrasi PT Oceans Multi Power (OMP), Feri Adinata mantan karyawan OMP dan Jumiati sebagai kasir CV Bintang Timur (BT) atau Oceans Resto.
Di persidangan ini, fakta persidangan terungkap. Suntikan dana kerap diberikan pada OMP dari CV BT yang bergerak bidang restoran itu.
Para saksi yang dihadirkan, bergantian memberikan jawaban terhadap pertanyaan majelis hakim dan Elza, tim kuasa hukum terdakwa.
Dikatakan Elza, berdasarkan persidangan tersebut, tuduhan yang ditujukan kepada kliennya tak pernah membagi keuntungan perusahaan terbantahkan.
“Buktinya, slip asli setoran ke rekening Gino dari terdakwa ada. Saksi Gino di persidangan di bawah sumpah menyebut tidak pernah terima keuntungan. Tapi faktanya, dia (Gino) menerima dari terdakwa," ungkap Elza usai persidangan.
Namun Elza belum memberikan jaminan kasus ini dapat dimenangkan pihaknya. "Belum, belum bisa (menentukan)," katanya.
Kasus ini menjadi perhatian warga Balikpapan terutama para pebisnis hingga pengamat hukum. Salah satunya Rektor Universitas Mulia Balikpapan Agung Sakti Pribadi. Ia memberikan tanggapan terhadap persidangan yang tengah bergulir tersebut.
"Dengan membaca dakwaan, kita bisa tahu konstruksi hukum yang dikembangkan JPU. Dari informasi berita tersebut dan fakta hukum persidangan, terkesan kasus ini dipaksakan ke ranah pidananya. Yang JPU sendiri sulit membuktikannya," jelas Agung.
Seperti diketahui, Selasa (14/5) lalu, tim kuasa hukum Elza Syarief telah mengadukan saksi pelapor Gino Sakiris ke Polda Kaltim dengan tuduhan memberikan keterangan palsu di persidangan. Saat ini perkaranya masih proses tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Kasus yang menjerat pengusaha Balikpapan ini bermula dari laporan Gino Sakaris, seorang pengusaha asal Jakarta yang menjadi rekan usaha Awi. Kasus tersebut awalnya ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak 16 Oktober 2018.
Selain menahan Awi, Bareskrim juga menyita beberapa asset miliknya di wilayah Balikpapan seperti rumah dan mobil.
Awalnya terdakwa Jovinus Kusumadi pada Februari 2014 mendirikan perusahaan bernama PT Ocean Multi Power (OMP) sebagaimana yang tercantum dalam Akte Nomor 15 tanggal 30 Juli 2005 yang dibuat oleh Notaris Bambang Karyono Riyadi SH dengan susunan pengurus adalah terdakwa Jovinus Kusumadi sebagai Direktur dan Sudarto Husono sebagai komisaris.
Selanjutnya tahun 2014 saham milik Sudarto Husono di PT Ocean Multi Power dijual kepada Gino Sakaris sebagaimana yang tercantum dalam Akta Jual Beli Saham antara Pihak I Sudarto Husodo dengan Pihak II Gino Sakaris Nomor 40 tanggal 10 Februari 2014 yang dibuat oleh Notaris Hamid Gunawan SH senilai Rp101.000.000 kepada Gino Sakaris.
Sehingga, susunan anggota Direksi dan Komisaris di PT Ocean Multi Power adalah terdakwa Jovinus Kusumadi sebagai Direktur dan Gino Sakaris sebagai Komisaris. Baik Direktur maupun Komisaris masing-masing memiliki 101 lembar saham senilai Rp101.000.000
Selanjutnya sekitar bulan Mei 2015 dilakukan peningkatan modal dasar terhadap PT Ocean Multi Power sebagaimana yang tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Ocean Multi Power Nomor 12 tanggal 18 Mei 2015 yang dibuat oleh Notaris Hamid Gunawan SH yang pada pokoknya tentang peningkatan modal dasar perseroan dari Rp 400 juta menjadi Rp 10,2 miliar sehingga susunan pemegang saham adalah terdakwa, Jovinus Kusumadi dan Gino Sakaris yang mana masing-masing pemegang saham memiliki 5100 lembar saham senilai Rp 5,1 miliar.
Selanjutnya setelah Gino Sakaris menjadi komisaris di PT Ocean Multi Power maupun menjadi sekutu pasif di CV Bintang Timur, maka Gino Sakaris mentransfer uang secara berturut-turut mulai dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 28.920.250.000 yang ditransfer ke rekening PT Ocean Multi Power, rekening CV Bintang Timur dan rekening pribadi terdakwa.
Adapun pentransferan uang tersebut adalah untuk pembelian dan penyetoran saham Gino Sakaris di PT Ocean Multi Power penyertaan modal selaku sekutu pasif di CV Bintang Timur dan rencana pembelian tanah.
Bahwa setelah Gino Sakaris mentransfer uang tersebut, terdakwa tidak pernah membagikan keuntungan sebagaimana yang disepakati dalam RUPS sehingga Gino Sakaris menanyakan tentang kemajuan usaha perusahaan, karena banyak transaksi pembelian semen curah dari perusahaan-perusahaan lainnya.
“Dari perbuatan terdakwa, pelapor Gino Sakaris mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 28.920.250.000,00 (dua puluh delapan miliar sembilan ratus dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa dikenai dakwaan pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat berkelanjutan dengan ancaman penjara 6 tahun, juga didakwa pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) junto Pasal 65 ayat (1) KUHP, diancam penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata JPU Rahmad Hidayat. (ari/dah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: