Curi Motor di Pasar Malam, Dua Pelaku Diciduk Polisi

Curi Motor di Pasar Malam, Dua Pelaku Diciduk Polisi

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), yang beraksi di pasar malam Jalan M Said Gang 01, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Sabtu (28/11/2020) lalu. Kedua pelaku curanmor yang berhasil ditangkap polisi itu berinisial LA (18) dan AS (23). Merupakan warga sekitar lokasi kejadian.

Kanit reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto mengungkapkan kronologi tindak kejahatan yang dilakukan dua pemuda tersebut. Awalnya, korban bernama Tarpujiono yang hendak belanja di pasar malam, memarkirkan motornya dengan keadaan terkunci stang. Namun kembalinya dari berbelanja, motor miliknya sudah hilang. Atas kejadian tersebut, korban lalu melaporkannya ke Mapolsek Sungai Kunjang, yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Unit Reskrim. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku. "Kami tangkap saat keduanya sedang berada di kediamannya, Rabu (2/12/2020)," ungkapnya. Dari hasil penggerebekan, polisi mendapati motor hasil curian yang belum sempat dijual oleh kedua pelaku. "Di sana kami berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi KT 2283 LM," tandasnya. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Sungai Kunjang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga kini, polisi masih mendalami terkait aksi pelaku. Untuk sementara, kedua pelaku mengaku nekat mencuri motor hanya untuk kebutuhan sehari-hari. "Keduanya kami jerat pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun penjara," pungkasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: