5 Kilogram Sabu Gagal Edar di Balikpapan

5 Kilogram Sabu Gagal Edar di Balikpapan

Polresta Balikpapan dapat tangkapan “gajah”. Lima kilogram narkoba jenis sabu digagalkan peredarannya. Empat orang ditangkap di dua tempat berbeda. Penangkapan yang disebut terbesar selama 20 tahun terakhir.

nomorsatukaltim.com - OPERASI penangkapan para tersangka dilakukan Kamis (26/11/2020) lalu. Pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial HI (35). Ia diringkus tim Opsnal Res Narkoba Polresta Balikpapan di kawasan Balikpapan Barat, pukul 14.30 Wita dengan barang bukti sabu sebanyak 50,96 gram. "Kita periksa lebih lanjut HI, dan didapat tiga nama dan lokasi lainnya," ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi didampingi Kasat Narkoba Polresta Balikpapan, Kompol Pambudi, Jumat (27/11/2020). Tim Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi kedua di sebuah rumah di Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan Kota. Dari tempat kejadian perkara (TKP) kedua, polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka sekaligus. Dari tangan ketiga pelaku berinisial AT (29), MA (23), dan ST (28), petugas mendapati barang bukti sabu sebanyak 5,066 kilogram, sejumlah ponsel, serta plastik bening dan timbangan digital. "Di sini kita berhasil menemukan lima paket yang masing-masing beratnya satu kilo lebih, jadi totalnya ini lima kilogram lebih ya," tambah Kapolresta Balikpapan. Dari barang haram sebanyak ini, Kombes Pol Turmudi mengklaim berhasil menyelamatkan 15 ribu jiwa warga Balikpapan dari bahaya narkoba, khususnya sabu-sabu. Dengan asumsi satu kilogram sabu dihargai Rp 1 miliar, maka sabu seberat lima kilogram ini bernilai sekira Rp 5 miliar. Selain itu, Turmudi mengungkapkan, pengungkapan kasus sabu ini merupakan yang terbesar dari kuantitasnya sepanjang 20 tahun terakhir bagi Polresta Balikpapan. "Ini merupakan penangkapan kita yang paling besar secara kuantitas ya. Karena sepanjang 10 atau 20 tahun terakhir saya tarik ke belakang, kita baru mengungkap sebanyak satu kilogram lebih, dan saat ini kita pecahkan rekor kita sendiri," tegasnya. Disinggung peran masing-masing tersangka, Turmudi menjelaskan, tersangka pertama berperan sebagai pengedar, tersangka dua dan tiga sebagai kurir, dan tersangka empat sebagai penjaga gudang. Kini akibat perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: