Bawaslu Balikpapan Terima 40 Dugaan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu Balikpapan Terima 40 Dugaan Pelanggaran Kampanye

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Ada 40 dugaan pelanggaran yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan. Demikian diungkap Anggota Bawaslu Balikpapan Ahmadi Azis.

Ia menyebut pelanggaran itu terkait penegakan protokol kesehatan (prokes) selama masa kampanye. "Sampai dengan 60 hari masa kampanye ini memang ada laporan," ujarnya baru-baru ini. Katanya semua pelanggaran itu sudah ditindaklanjuti dengan memberi peringatan tertulis bagi tim pemenangan paslon. Bahkan beberapa kegiatan dibubarkan setelah mendapat laporan masyarakat terkait kampanye. Selain pembubaran kegiatan kampanye pihaknya juga mencatat adanya pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai tempatnya. Misalnya spanduk di area terlarang. Yang mengusik warga sekitar. "Itu sudah kami rekomendasikan kepada Satpol PP untuk dilakukan penertiban, sambil menunggu beberapa hari ini sekitar dua minggu lagi pelaksanaan kampanye usai," ungkapnya.
Baca juga: Positif COVID-19, Jaang Jadi Kepala Daerah Ke-4 yang Terinfeksi Sebentar lagi masa kampanya akan berakhir. Nah, pada masa tenang nanti, sudah tidak boleh ada lagi kegiatan kampanye. Katanya. Baik itu silaturahmi, pengajian atau kegiatan lainnya.
"Kami akan membentuk tim dari Bawaslu bersama Gakkumdu, yaitu tim patroli pengawasan kampanye dimasa tenang. Itu dilakukan mulai tanggal 6-8 Desember 2020 nanti," katanya.
Ahmadi juga menyampaikan sedikitnya ada lima laporan yang masuk ke Bawaslu. Tidak hanya soal alat peraga kampanye, tapi juga adanya dugaan money politik. "Hasilnya sudah disampaikan kepada pihak pelapor maupun kepada terlapor. (laporan) tidak memenuhi syarat atau bukan pelanggaran pemilihan. Jadi tidak semua laporan yang masuk itu merupakan pelanggaran pemilihan," imbuhnya. (ryn/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: