Edarkan Ganja Sintetis, Terdakwa Divonis 5 tahun 6 bulan

Edarkan Ganja Sintetis, Terdakwa Divonis 5 tahun 6 bulan

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Alexander Daniel Jeremy tertunduk lesu, ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda membacakan amar putusan atas perkara yang menjeratnya. Jeremy merupakan terdakwa kasus peredaran narkoba jenis ganja sintetis.

Dia ditangkap aparat penegak hukum di Jalan Pasundan, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (4/5/2020) lalu, sekitar Pukul 10.10 Wita. Dari kedua tangannya, petugas mengamankan ganja sintetis seberat 7,32 gram. Perkara yang kini menjerat terdakwa Alexander, diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele ketika membacakan amar putusannya, di dalam persidangan yang berlangsung via daring di PN Samarinda, Rabu siang (25/11/2020). Disebutkan pula, Alexander yang telah mengikuti serangkaian agenda persidangan, mengakui semua perbuatannya mengedarkan narkotika golongan I tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Gilang Gemilang kemudian memberikan tuntutannya. Meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Alexander, dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana peredaran narkoba, dengan menjatuhi hukuman berupa 6 tahun kurungan penjara disertai denda Rp 800 juta, subsider 5 bulan. Dari fakta yang terungkap di persidangan itu, majelis hakim lalu mempertimbangkan dan menilai. Menyatakan terdakwa Alexander, terbukti secara sah meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan disertai denda sebesar Rp 800 Juta. "Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan penjara. Dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebut ketua Majelis Hakim membacakan amar putusannya. Selanjutnya, majelis hakim menyatakan barang bukti berupa 1 paket tembakau narkotika golongan I, jenis ganja sintetis dengan berat 7,32 gram, berserta rincian plastik 2,40 gram, 1 buah kotak kardus pembungkus, 1 buah plastik pembungkus ekspedisi, 1 buah resi ekspedisi, 1 unit ponsel merek Iphone 6 warna silver, serta 1 unit ponsel Nokia warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan. "Atas putusan ini, terdakwa dapat menggunakan haknya, untuk memilih terima, pikir-pikir atau banding," ucap ketua Majelis Hakim. Atas putusan tersebut, terdakwa maupun JPU dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang menghadiri sidang ini sama-sama menyatakan menerima. “Terdakwa terima, JPU terima,” kata JPU di dalam persidangan. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: