Pengetap BBM di Balikpapan, Sehari Mampu Jual 50 Liter

Pengetap BBM di Balikpapan, Sehari Mampu Jual 50 Liter

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Aktivitas pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) terus terjadi. Tak pernah usai. Antrean juga mengular di sejumlah SPBU. Apalagi kalau bukan untuk dijual lagi.

Tim disway kaltim menyusuri dua SPBU. SPBU di Gunung Malang dan Gunung Guntur. Di Gunung Guntur, salah satu pengetap menceritakan keuntungan yang ia dapat. Rata-rata pengetap merangkap pedagang bensin eceran mengaku mendapat keuntungan dari selisih harga yang relatif kecil. Satu liter jenis premium dalam botol  dihargai Rp 8 ribu. Sedangkan pertalite Rp 10 ribu. Namun jumlah bensin yang bisa dikumpulkan dalam sehari bisa lebih dari 50 liter. Sehingga penghasilan mereka juga lumayan. "Memang pendapat saya kan tidak hanya dari bensin saja. Saya juga berjualan yang lain," ujar lelaki itu, Rabu (25/11/2020) Di Gunung Guntur kondisinya tidak jauh berbeda.  Antrean oleh kendaraan bertangki cukup besar ini di dominasi sepeda motor jenis Suzuki Thunder. Dan tak kalah pula deretan roda empat yang ikut mengantre. Kuat dugaan mereka juga pengetap BBM jenis premium. Meski begitu, Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi belum bisa memastikan. Apakah kerumunan di SPBU tersebut merupakan pengetap.  "Antreannya itu panjang mungkin karena faktor luas area kan kita enggak tahu. Tapi yang pasti, antrean panjang belum tentu pengetap," ujarnya. Baca juga: Siapkah Sekolah Tatap Muka? Namun  ia akan memberi instruksi jajarannya melakukan pengecekan dan pendalaman. Di sejumlah SPBU. Kombes Pol Turmudi menuturkan apabila  benar terdapat pengetapan, maka akan dilakukan penertiban. Seperti yang pernah dilakukan Sat Reskrim Polresta Balikpapan beberapa waktu lalu. "Kita cek di lokasi karena ada beberapa kali yang kami sudah lakukan tindakan. Kalau memang ternyata masih ada, nanti kita akan tertibkan," jelasnya. Acuan penindakannya adalah UU 22/2001 Tentang Minyak Dan Gas. Disebutkan barang siapa yang membeli dengan tanpa izin bermaksud mengolah, mengangkut, menyimpan dan berniaga bisa dikenakan pidana. Mengutip Pasal 53 Undang-undang terkait, pelanggar terancam pidana penjara paling lama 3-5 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar hingga Rp 50 miliar. "Tentunya hal pengetapan ini kan melanggar UU, dimana bisa dikenakan pasal pidana. Jadi jika memang yang ditemukan adalah pengetap ya kita tindak," tegasnya. Kapolresta Balikpapan ini pun akan segera menerjunkan personil untuk memastikan kondisi di SPBU yang dimaksud. Agar antrian yang mengular hingga keluar area SPBU tidak mengganggu kelancaran lalulintas. "Nanti kita minta anggota ngecek SPBU nya, kalau memang melanggar ya ditindak. Tapi kita jangan main dugaan dugaan dulu, yang pasti pasti aja," tutupnya. BELUM DIATUR DAERAH Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Syukri Wahid menyebut sampai saat ini memang tidak ada regulasi yang mengatur tentang itu. Ia menilai ada kekhawatiran di masyarakat terkait masalah ketidak merataan kebutuhan bahan bakar. Sementara penetapan kuota premium, pertalite dan sebagainya di DPR RI. "Itu (penetapan kuota BBM) berdasarkan jumlah penduduk. Masalah kita dari dulu kan ada gap jumlah penduduk dan jumlah konsumsi kita lebih tinggi," katanya, saat ditemui, Rabu (25/11/2020) di ruang kerjanya. Sejumlah faktor turut mempengaruhi hal tersebut. Misalnya proses lalu lalang orang yang datang ke Kota Minyak dan mengonsumsi BBM. Ketika mereka datang, maka menggunakan kuota BBM di daerah tersebut. Contohnya truk-truk ekspedisi. "DPR RI kan enggak menghitung itu," sebut Syukri. Faktor lain kemungkinan kebocoran kuota BBM. Mengingat banyak daerah tetangga penghasil tambang dan migas yang membutuhkan suplai bahan bakar demi menunjang produktifitasnya. "Saya Haqqul Yakin, karena ada kebocoran. Di sini (skala Kaltim), ada lokasi tambang yang juga butuh bahan bakar non subsidi. Terlepas caranya bagaimana (pengetap), itu sudah di depan mata. Dasar pemerintah mengatur itu memang tidak ada," katanya. Menurutnya, sekarang masyarakat di daerah seperti Balikpapan, hanya bergantung dari kepedulian anggota parlemen di DPR RI Jakarta. Bagaimana mereka memperjuangkan peningkatan kuota BBM di daerah. Ini menjadi tugas wakil rakyat di DPR RI. Memperjuangkan kuota BBM di daerah penghasil.  Kemudian harus ada jaminan subsidi untuk konsumsi di luar kuota itu. "Itu penting," tutupnya. (ryn/bom/boy)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: