Ayah Tiri Bejat! Rudapaksa Anak Sampai Hamil 8 Bulan

Ayah Tiri Bejat! Rudapaksa Anak Sampai Hamil 8 Bulan

Perut ML kian membesar. Sudah tak bisa lagi ia tutup-tutupi. Mau tak mau, ML harus jujur kepada sang tante. Sembari meneteskan air mata, remaja 13 tahun ini pun buka mulut. Dengan suara lirih, ML berucap, dirinya tengah hamil delapan bulan.

nomorsatukaltim.com - JABANG bayi yang tengah dikandungnya itu disebutnya hasil perbuatan sang ayah tiri. Kepada si tante, ML juga mengaku, sudah tak terhitung berapa kali dia dirudapaksa oleh sosok pria yang seharusnya melindunginya tersebut. Setelah mendengar pengakuan ML, sang tante lantas memberitahukan perbuatan bejat si ayah tiri, kepada ibu kandung remaja yang masih duduk di bangku kelas VII SMP tersebut. Dari laporan sang tante, Ibu kandung ML melaporkan kejadian itu ke Polresta Samarinda. Senin malam (23/11/2020), ayah tiri yang belakangan diketahui berinisial PS (39) itu dijemput polisi. Di kediamannya kawasan Kecamatan Samarinda Ulu. Kasus ini langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda. Saat dimintai keterangan polisi, PS tak berkilah. Ia mengakui semua perbuatan itu. Terlebih polisi sudah memiliki sejumlah alat bukti untuk menjeratnya. Akibat perbuatan bejatnya tersebut, pria 39 tahun itu langsung dijebloskan polisi ke dalam sel tahanan Polresta Samarinda. Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah melalui Kanit PPA, Iptu Teguh Wibowo mengemukakan kasus persetubuhan yang dilakukan PS hingga membuat anak sambungnya itu hamil delapan bulan. Dari keterangan yang diperoleh dari ML maupun PS, tindak asusila itu berawal pada September 2019 silam. Kala itu, ML yang hendak mandi tiba-tiba disergap PS dari arah belakang. Tangan ML kemudian ditarik hingga ke dapur. PS yang sedang bernafsu kemudian melucuti pakaian ML. Meski sempat melakukan perlawanan, namun perbuatan bejat ayah tirinya itu tak berhasil dicegah. ML hanya bisa pasrah dirudapaksa PS. "Setelah disetubuhi, tersangka mengancam kepada korban untuk tidak melaporkannya ke siapa-siapa. Kalau sampai berani melapor, diancam dibunuh," ungkap Teguh ketika dikonfirmasi, Selasa sore (24/11/2020). Sejak saat itu, PS kerap meminta ML untuk melayani kebutuhan seksualnya. Persetubuhan itu terjadi dalam rentang waktu September, Oktober dan November 2019. "Semua tindakan itu dilakukan pada saat rumah kosong setiap siang. Tersangka bisa leluasa menggauli karena istrinya jualan," kata Teguh. Selang beberapa bulan kemudian, PS kembali menggauli putrinya tersebut. Tepatnya pada 15 Maret 2020, PS terakhir kalinya meminta jatah kepada ML. Sejak terakhir berhubungan intim itu, ML diketahui tak lagi datang bulan dan ternyata sudah mengandung anak dari ayah tirinya. "Si korban awalnya sudah ditanya sama ibu kandungnya. Karena perutnya terlihat membesar. Jadi sebenarnya sudah menduga, kalau anaknya ini hamil. Mungkin karena takut ancaman tersangka, makanya dia milih bungkam. Dan baru mau bicara saat ditanya sama tantenya," terang Teguh. Sementara itu, PS yang ditemui media ini, hanya dapat tertunduk sembari mengaku khilaf atas semua perbuatannya itu. Pria pekerja serabutan ini mengaku tak mengetahui kalau si anak sampai hamil akibat perbuatan bejatnya tersebut. "Saya tidak tahu, cuman istri saya kayaknya tahu," ungkapnya. PS mengatakan, hal yang membuatnya tega menyetubuhi anak sambungnya itu, dikarenakan tergoda dengan ML yang memiliki tubuh yang bongsor. Tanda-tanda keremajaan pada tubuh ML membuatnya kerap berpikiran kotor. Hingga akhirnya gelap mata dan berulang kali melakukan persetubuhan tersebut. "Yang saya ingat cuman tiga kali setubuhi. Saya khilaf. Saya tidak ada iming-imingi, cuman saya ancam," ucapnya. Akibat perbuatannya, ayah lima anak ini dijerat polisi dengan Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," pungkas Teguh Wibowo. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: