Tinggal ‘Surat Sakti’ dari BPN, Uang Ganti Rugi Tol Balsam Bisa Cair
BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Sebanyak 39 warga kilometer 23 yang terdampak pembangunan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) masih menanti haknya. Demo di Kantor Pertanahan Balikpapan sudah dilakukan. Pun dengan pemblokiran akses tol. Sementara, Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan ternyata hanya tinggal menunggu “surat sakti” dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan.
Surat tersebut untuk mencairkan ganti rugi lahan terhadap 39 warga yang terdampak itu. Nominalnya sebesar Rp 28 miliar. Pun uang itu juga sudah ada di PN Balikpapan. "Kami dari Pengadilan ini masih menunggu surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, atau dalam hal ini Kepala BPN Balikpapan," jelas Humas PN Balikpapan, Arif Wicaksono, Senin (23/11/2020). Baca juga: Ganti Rugi Lahan Tak Jelas, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Ditutup Paksa Lanjut Arif, PN sendiri sifatnya hanya menanti dan tidak punya wewenang mendesak BPN Balikpapan untuk segera mengantarkan surat tersebut. Hanya saja, sudah jauh-jauh hari, uang ganti lahan milik 39 warga tersebut ada di PN Balikpapan. "Jadi kami masih menunggu itu, kalau surat sudah ada, Insyaallah kami tidak mempersulit, kami akan segera mencairkan apa yang menjadi hak dari warga," tambahnya. Arif pun menegaskan, PN Balikpapan berpegang teguh pada Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) nomor 3 tahun 2016 tentang Konsinyasi. "Nominalnya Rp 28 M yang akan dibayarkan kepada 39 warga, luasan saya enggak paham," ujarnya. Disinggung mengenai kendala pencairan yang menjadi hak 39 warga tersebut, Arif tidak mengetahuinya. Hal itu harusnya dijawab oleh pihak BPN Balikpapan. Hanya saja, saat sebelum dilakukan pengerjaan jalan tol tersebut, BPN Balikpapan telah memberikan data ganti rugi dan nominal yang harus dibayarkan ke warga, sehingga uang sebesar Rp 28 M tersebut dititipkan ke PN Balikpapan. Baca juga: Warga Pemilik Lahan Tol Balikpapan-Samarinda Geruduk BPN "Kendala itu di BPN, kami posisi menunggu aja,” tandasnya. “Entah ada apa dengan pencairan ini, BPN yang bisa jawab. Yang pasti kan saat pendataan tanah dan ganti rugi itu, BPN yang data dan memberi taksiran harga. Makanya uang Rp 28 M itu dititipkan ke kami. Soal kenapa belum ada surat rekomendasi itu, BPN yang tahu," pungkasnya. Sebelumnya, puluhan warga yang mengaku sebagai pemilik lahan di kawasan kilometer 23, yang saat ini telah menjadi jalan Tol Balikpapan-Samarinda menggelar aksi demonstrasi di Kantor Pertanahan Balikpapan, Rabu (11/11/2020). Mereka menuntut kejelasan ganti lahan oleh BPN Balikpapan yang belum juga menggeluarkan surat rekomendasi ke PN Balikpapan. Padahal sejak jauh hari sebelum penegerjaan jalan tol ini selesai, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum atau dalam hal ini Kepala BPN Balikpapan, Ramlan telah membuat kajian dan data ganti lahan milik warga yang terdampak. Nilainya pun bukan rupiah kecil. Terdapat 39 warga yang lahannya terdampak dan harus dibayarkan dengan anggaran yang sudah ada di PN sebesar Rp 28 M. Dalam aksi demo yang dilakukan, warga pemilik lahan sempat memberi tenggat waktu kepada BPN Balikpapan untuk mengeluarkan rekomendasi ke PN Balikpapan. Namun, karena batas waktu yang diberi lewat, warga pun akhirnya menutup jalan Tol Km 23 dengan seng. (bom/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: