Kejari Balikpapan Tak Tahu Rencana PK Kamarudin

Kejari Balikpapan Tak Tahu Rencana PK Kamarudin

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Kuasa hukum Kamarudin, tempo hari menyatakan akan melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus kliennya. Namun informasi ini rupanya belum didapat Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.

Ditemui Disway-Nomor Satu Kaltim di ruangannya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Balikpapan, Aditya Narwanto mengaku belum mendengar rencana PK itu. “Kuasa hukum menyatakan bakal mengajukan peninjauan kembali, saya belum tahu,” ujarnya, Senin (23/11/2020). Ia menyebut, PK merupakan hak dari terpidana. Namun selama putusan PK belum turun, eksekusi tetap dilakukan pihaknya. Kejari sifatnya hanya menunggu. Baca juga: Kuasa Hukum Kamarudin Tunggu Jadwal Ajukan PK “Putusan kasasi sudah kami eksekusi,” tandasnya. "Yang pasti PK adalah hak dari terpidana. Tapi karena PK itu tidak menunda pelaksanaan eksekusi," tambah Aditya. Soal tenggat waktu pengajuan PK, lanjutnya, juga tidak ditentukan. Terpidana bisa mengajukan PK kapanpun. Asal dalam pengajuannya, terdapat barang bukti baru atau novum. "Tidak ada tenggat waktunya itu, dasarnya hanya novum atau barang bukti baru. Jadi kapan saja bisa," tegasnya. Lanjut Aditya, pada prinsipnya pihak Kejari Balikpapan siap mengikuti proses hukum bagi terpidana jika berencana mengajukan PK tersebut. Baca juga: Kamarudin Ajukan Peninjauan Kembali "Kami siap jika kuasa hukum mengajukan PK," ujarnya. Seperti diketahui, terpidana Kamarudin dieksekusi oleh Kejari Balikpapan, Jumat (2/10/2020) lalu. Ia divonis hukuman dua tahun penjara. Kuasa Hukum Kamarudin, Ardiansyah dan Sampara sempat menyebut, perkara ini didasari oleh sengketa rumah tangga. Antara Kamaruddin dan mantan istrinya, Juriwati Gani. Saat itu, terjadi permasalahan simpan pinjam uang di bank, saat masih menjadi pasangan sah. Namun berjalannya waktu, pembayaran peminjaman tersebut macet. “Mereka ini suami-istri saat itu, terus mengajukan peminjaman di Bank. Nah berjalannya waktu, pembayaran kreditnya macet. Dan saat itu juga keduanya sudah bukan status suami-istri. Lalu mantan istrinya melaporkan mantan suaminya dengan tuduhan menggelapkan sertifikat tanah. Padahal sertifikat yang dituduhkan digelapkan itu, sertifikat bersama, jadi gono gini,” ujarnya, Selasa (6/10/2020). Baca juga: BREAKING NEWS! Kejari Balikpapan Tahan Seorang Anggota Dewan, Ada Apa? Sertifikat tersebut merupakan Hak Milik Tanah dan Bangunan nomor 807 di Kelurahan Damai seluas 829 meter persegi. Beserta Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan nomor 554 di Kelurahan Lamaru seluas 19.968 meter persegi. Kedua sertifikat itu diagunkan di salah satu bank. Sertifikat kepemilikan tanah yang dituduh digelapkan, hingga saat ini masih atas nama Kamarudin. “Awal pengajuan kredit itu sekitar 2014 kalau enggak salah, itu sebesar Rp 12 miliar. Nah uang ini dipakai mereka untuk membangun dan mengelola usahanya masing-masing. Di antaranya adalah membangun salah satu hotel di Balikpapan,” jelasnya. Lanjut Ardiansyah, pada proses pembayaran, kreditnya macet. Juriwati ingin Kamarudin membayar semuanya. Tapi karena ini bisnis bersama, terlapor ingin ini diselesaikan bersama juga. Menurut Ardiansyah, masalah sertifikat tanah sebenarnya hanya sebagai pintu masuk celah hukum yang digunakan pelapor, Juriwati. Usai menjelaskan pokok masalah kliennya tersebut, sempat muncul rencana dari kuasa hukum Kamarudin untuk mengajukan PK. Ini terkait pembatalan gugatan pidana yang masih terus diproses Mahkamah Agung (MA). (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: