Memori Banding Diserahkan

Memori Banding Diserahkan

TANJUNG REDEB, DISWAY – Genap tiga hari setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, tim kuasa hukum DD (57) mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim.

Kuasa Hukum DD, Andi Bahrunsyah mengatakan, dalam memori banding yang diajukan, adalah apa yang menjadi berkas pledoi lalu. Yakni, tentang keberadaan Darman dan saksi yang menurutnya tidak memiliki kapasitas. “Yang paling prinsip dalam memori banding ini adalah sesuai dengan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) ,yang menyatakan Darman sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya kepada Disway Berau, Jumat (20/11). Menurut Andi Bahrunsyah, jika dikatakan DPO, selama berkas perkara bergulir itu, memang tidak ada pernyataan Darman sebagai DPO. Karena, DPO tidak semerta-merta hanya penyebutan, namun harus ada surat penetapan. “DPO itu sejak kapan? Apakah sejak penyidikan Polres atau kejaksaan?” tanyanya. Di dalam berkas yang pihaknya lihat, ditegaskannya kembali, memang tidak ada penetapan Darman menjadi DPO. Dan kalau pun DPO seharusnya dicari. “Apa sih sulitnya mencari Darman? Perkara lain yang tersangka atau pelakunya lari ke luar daerah pun masih bisa didapat. Masa mencari seorang Darman saja tidak bisa,” ungkapnya. Berdasarkan pantauannya, Facebook Darman sampai akhir bulan lalu masih aktif. Dan pihaknya berkeyakinan, bahwa Darman masih di Berau. “Kalau memang niat mencari, kan ada nomor teleponnya. Dan itu jelas bisa di lacak,” tegasnya. Dirinya berpandangan, bahwa penegak hukum masih belum mau mencari Darman. “Mungkin saja demikian. Saya tidak ingin menjudge, tapi bisa saja itu terjadi,” bebernya. Sejak awal pemeriksaan, pihaknya pun kerap menyebut nama Darman. Namun, hingga sekarang status Darman masih belum jelas. Saat ini, pihaknya akan fokus dalam proses banding ke Pengadilan Tinggi. Dan tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan mendesak agar Darman dicari. “Nanti akan kami komunikasikan dulu dengan tim hukum,” jelasnya. Setelah berkas banding diterima oleh pengadilan, dibutuhkan waktu lima hari untuk mengeluarkan putusan tersebut.“Tapi kan kita tidak tahu, kapan PN Tanjung Redeb mengirimkan berkas ini ke Pengadilan Tinggi,” tandasnya. Diberitakan sebelumnya, Darman terus disebut-sebut dalam perkara DD (57), yang terjerat pelanggaran pidana pemilu di Berau. Bahkan, terkait status Darman masuk DPO belum jelas. Kuasa Hukum DD, Andi Bahrunsyah kembali menegaskan, bahwa Darman adalah otak dalam kasus ini. Di mana Darman adalah orang yang diduga memerintahkan DD untuk melakukan pendataan. Saat ini, pihaknya, sedang mempersiapkan memori banding ke pengadilan. Salah satunya, adalah persoalan Darman. Apalagi, Darman tidak pernah dihadirkan saat persidangan. Dan pihaknya pun baru mengetahui bahwa Darman masuk dalam DPO. Selain itu, dirinya pun mempertanyakan sejauh mana upaya, atau langkah-langkah yang telah dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polres dan Kejaksaan Negeri Berau, atau Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Baca juga: Ajukan Banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus DD, Lucky Kosasih menyebut, bahwa Darman berstatus DPO.  Status DPO itu, kata dia, ditetapkan oleh penyidik. Yang pasti Terkait brosur sketsa Darman adalah wewenang penyidik. “Itu kami sampaikan juga di pengadilan kok,” tegasnya. Lanjutnya, ketika eksepsi (bantahan), kuasa hukum DD malah baru tahu bahwa status Darman adalah DPO. “Waktu itu kuasa hukumnya bilang, kami baru tahu kalau itu ternyata sudah ada di berkas,” jelasnya. Ditegaskannya, tidak ada yang disembunyikan dalam kasus ini. Dan menurutnya, jika Darman hadir dalam persidangan adalah hal yang bagus. “Sekarang itu tinggal menunggu dari upaya hukum pihak DD saja. Apakah akan melakukan banding atau tidak. Pada intinya kami siap,” tegasnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian mengatakan, saat pemeriksaan DD, tidak ada mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui alamat Darman. “Apakah mungkin seseorang itu mengatakan Darman tapi tidak mengetahui alamatnya? Seharusnya dia menyampaikan itu saat penyidikan. Sehingga waktu penanganan bisa berjalan dengan pas,” terangnya. Pihaknya tak mengakui bahwa Darman berstatus DPO. Menurutnya, DPO itu adalah tersangka. Menurutnya, saat ini masih perlu pendalaman, karena status Darman belum jelas. Saksi atau tersangka. “Memangnya Darman sekarang sudah berstatus tersangka?” tanyanya balik saat dikonfirmasi. Untuk diketahui, DD (57), terdakwa pelanggaran tindak Pidana Pemilu, harus mendekam di balik jeruji besi cukup lama. Yakni 3 tahun, denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan. Setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (17/11). DD terbukti bersalah, karena melanggar Pasal 187A Jo Pasal 73 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dengan ancaman kurungan tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.*/fst/app

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: