1 Kilogram Sabu dan 929 butir Pil Ekstasi Dimusnahkan
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Satreskoba Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu dan ekstasi hasil dua tangkapan terakhir di Mapolresta Samarinda.
Dalam pemusnahan tersebut, polisi memerintahkan satu persatu dari sembilan tersangka, untuk memusnahkan obat-obatan terlarang tersebut menggunakan blender. Baca juga: Putaran Uang Narkoba Capai Rp 600 Juta Seperti diketahui, Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran sabu, dengan meringkus dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 1.028,73 gram atau 1 kilogram. Kedua tersangka ini diketahui bernama EM dan S. Diringkus petugas di dua lokasi berbeda pada Minggu (1/11/2020) lalu, pukul 15.00 Wita. Untuk tersangka EM berhasil diringkus petugas di atas Jembatan Mahkota II, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda. Sedangkan S diciduk di Balikpapan. Tersangka lainnya, yang telah ditangkap Satreskoba Polresta Samarinda terkait penyelundupan narkoba jenis ekstasi asal Penang, Malaysia. Dari ungkapan itu, polisi berhasil meringkus empat orang dari jaringan pengedar narkotika antar-negara pada Selasa (13/10/2020) lalu. Keempat tersangka itu ditangkap dalam hitungan jam di lokasi berbeda di Samarinda. Mereka berinisial HS (39), TS (40), PS (40) dan HR (34). Dengan barang bukti 929 butir Pil Ekstasi. Sedangkan dua tersangka lainnya yang turut dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti itu, merupakan hasil dari pengembangan dua kasus tersebut. Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Abdilla Dalimunthe mengatakan, pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman. "Kami memusnahkan barang bukti sejumlah 1.028,73 gram Sabu dan 929 butir inex atau pil ekstasi," ungkapnya ketika dikonfirmasi media ini. Disebutkannya, atas pemusnahan barang bukti jenis sabu sebanyak 1.028,73 gram tersebut, diperkirakan ada sekitar 549.000 orang anak bangsa yang terselamatkan, dengan asumsi 1 gram dipakai untuk 10 orang. Sementara untuk pemusnahan 929 butir pil ekstasi, dapat menyelamatkan 929 orang anak bangsa dengan asumsi 1 butir dipakai 1 orang. “Pemusnahan barang bukti narkoba yang kita lakukan sebagai komitmen jajaran Polresta Samarinda perang terhadap narkoba khususnya di kota Samarinda,” ucapnya. "Proses pemusnahan langsung disaksikan para tersangka. Sabu dan inex yang menjadi barang bukti yang ada langsung diblender di hadapan para tersangka," sambungnya. Para tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Samarinda ini dijerat pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: