Pajak Surplus, Retribusi Dekati Target

Pajak Surplus, Retribusi Dekati Target

Balikpapan, nomorsatukaltim.com- Realisasi pendapatan pajak Balikpapan hingga 13 November 2020, telah mencapai 110 persen lebih dengan target realisasi Rp 331 miliar. Sementara retribusi mencapai 97 persen dengan target realisasi Rp 43 miliar.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan Haemusri Umar saat dijumpai Kamis (19/11). Dengan melihat realisasi yang diperoleh tersebut maka pihaknya optimistis akan merealisasikan target tersebut. "Realisasi pajak sudah surplus 10 persen. Sementara retribusi sudah 97 persen, masih ada sisa waktu 1 bulan. Saya yakin bahwa pajak daerah dan retribusi bisa mencapai 100 persen," ucap Haemusri Umar. Target pendapatan pajak dan retribusi pada tahun ini telah mengalami perubahan. "Mengalami perubahan karena pada tahun ini mengalami pandemi. Sehingga perlu perubahan target," kata dia. Haemusri menyebut, perolehan realisasi pendapatan pajak daerah terbesar dari penerangan jalan yaitu sebesar Rp 111 miliar. Kemudian disusul Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan/Perkotaan mencapai Rp 90 miliar dan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp 65 miliar. "Pajak restoran dan hotel juga masih menjadi andalan kita. Meskipun kemarin sempat diberikan relaksasi. Kemudian ada reborn pada triwulan III dan IV-2020. Untuk restoran sudah mencapai Rp 60 miliar. Sementara hotel Rp 18 miliar," sebutnya. Sedangkan perolehan retribusi daerah telah mencapai Rp 41 miliar dari target Rp 43 miliar. "Kontribusi terbesar pada retribusi izin mendirikan bangunan. Dengan perolehan Rp 16 miliar," tutur Haemusri. Menurutnya, apabila Peraturan Pemerintah (PP) terkait Undang-Undang Cipta Kerja dikeluarkan, maka pemerintah daerah tidak akan bisa menarik retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) lagi. "Dampaknya banyak pada IMB. Karena aturan ini langsung terintegrasi dengan perizinan, jadi izinnya langsung ke pusat," ujarnya. Haemusri mengatakan, pada 2021 draft usulan penerimaan pajak, retribusi dan lainnya diusulkan sebesar Rp 692 miliar. Namun pihak legisatif meminta target tahun mendatang akan lebih besar atau sama dengan target murni tahun ini. "Mudah-mudahan kalau memang tetap Rp 715 miliar nanti kita lihat kebijakan itu tertuang dalam kesepakatan," tukasnya. Ia pun berharap apabila tim dari BPPRD ditarget maka juga diperlukan dukungan anggaran agar strategi dan upaya yang dilakukan dapat terealisasi. "Pada tahun 2019 lalu kami sudah memasang beberapa alat tapping box atau alat sistem pembayaran yang bisa terpantau," ujarnya. Dia menambahkan, untuk target 2021 masih menunggu penetapan yang baru. Dan dampak covid tidak dapat diketahui sampai kapan. "Karena sampai sekarang masih menunggu vaksin," pungkasnya. (fey/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: