Dewan Usulkan Perda Baru Perlindungan Anak

Dewan Usulkan Perda Baru Perlindungan Anak

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak yang baru.

Hal ini mecuat, saat Bimbingan Teknis (Bimtek) Legal Drafting. Ada salah satu narasumber (narsum) yang memberikan usulan kepada Komisi IV DPRD Kaltim. Harus lebih mengkaji lagi dalam membuat aturan baru terutama mengenai Perda Perlindungan Anak. Kata narsum tersebut. Terkait hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Fitria Maisyaroh menerangkan, bahwa aturan pertama itu memang acuannya bukan pada Undang-Undang. Padahal, sudah ada Undang-Undangnya. "Maka dari itu, kedepannya kita akan membuat turunan yang mengacu pada Undang-Undang yang sudah ada," ucapnya. Sementara ini, yang masuk dalam rancangan peraturan daerah hanya hak perlindungan, tambahnya. Dalam rencana pembuatan peraturan baru Perlindungan Ana. Komisi IV dapat lebih mudah memasukan item tambahan, seperti Hak Anak. "Karena tidak hanya terkonsentrasi terhadap perlindungan saja, namun ada klaster lainnya," tuturnya. Seperti hak sipil. Diketahui banyak anak-anak yang tidak mempunyai akte kelahiran. Harusnya itu adalah adminitrasi mereka sebagai warga negara. Serta berikutnya Hak Pengasuhan, Hak Kesehatan, Hak Pendidikan dan Hak Perlindungan. Ini menjadi masukan buat kami (Komisi IV), kata Fitria sapaan akrabnya. Dengan membuat aturan baru ini kita bisa lebih leluasa memasukan 4 klausul hak anak yang belum tercover. "Tinggal nanti kita liat anggarannya, bisa suport atau tidak," ungkapnya. Ia menambahkan, kemungkinan ada 5 Perda yang akan diusulkan. Sementara untuk 1 Perda itu untuk dananya pasti cukup banyak. Nanti, kata Fitria, kita lihat apakah cukup atau tidak. Mudah-mudahan saja bisa. Karena rencana pembuatan Perda baru ini nantinya tetap akan melihat kemampuan anggaran daerah. (adv/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: