Sudah Tua, Masih Nekat Jadi Pengedar Sabu

Sudah Tua, Masih Nekat Jadi Pengedar Sabu

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Warga Gunung Samarinda yang sudah lanjut usia (lansia) ini rupanya nekat menjadi pengedar sabu di Balikpapan. Padahal di usianya yang menginjak 58 tahun, mestinya lebih banyak menghabiskan waktu untuk beribadah.

MA, ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan. Bermula ketika Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan menerima informasi, di kawasan Karang Rejo, Balikpapan Tengah sering menjadi lokasi transaksi narkotika. Ciri-ciri pengedar pun dikantongi oleh Unit Opsnal Satresnarkoba. Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Setia Pambudi, melalui KBO Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Iptu Tri Ekwan menerangkan, penyelidikan ini berlanjut dan mengarah sesuai lokasi serta ciri-ciri yang dimiliki. "TKP (tempat kejadian perkara) di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Senayan RT 73, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah," ujarnya. Ketika dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti berupa 13 paket hemat sabu dalam kemasan plastik bening, dengan akumulasi keseluruhan seberat 11,7 gram siap jual. Di samping itu, turut didapati satu unit ponsel dan timbangan digital berwarna silver dari tangan tersangka. Lantas sejumlah barang bukti tersebut disita guna penyelidikan lebih lanjut. "Jadi memang tersangka ini mengedarkan sabu-sabu. Pernah melakukan juga sebelumnya," jelasnya. Sejumlah barang haram tersebut, dikatakan pelaku didapat dari seseorang bernama Juhing.  Juhing sendiri saat ini dalam pengejaran Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan. "Tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya yang diperoleh dari saudara yang disebut Juhing. Maka kita tetapkan saudara Juhing ini sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," tambahnya. Sementara itu, MA mengaku memiliki omzet besar di tengah musibah pandemi. Tentu membuat sebagian besar orang tergiur. Sebelumnya, MA mengaku berprofesi sebagai pedagang besi tua. Namun lantaran penghasilannya menurun, ia pun merasa perlu untuk mencari sambilan. "Saya tidak keliling, mereka (pembeli) yang datang sendiri," ujarnya. Keuntungan yang diterima sesuai hitungan gram yang laku terjual. MA mengaku, setiap gram yang terjual, ia meraup setidaknya Rp 200 ribu. MA mengatakan, keuntungan tersebut digunakan untuk membayar ongkos bulanan sewa rumah yang berlokasi di kawasan Karang Rejo, Balikpapan Tengah. "Buat bayar kontrakan sama sambung hidup aja pak," jelasnya. Kini, MA ditahan beserta barang bukti 13 paket sabu seberat 11.7 gram, satu unit ponsel dan satu buah timbangan digital. MA melanggar Pasal 114 ayat (2) dan juga 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan dasar hukum itu, MA terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: