Reklame Kampanye Belum Ditarik Biaya, Bappenda: Masih Covid

Reklame Kampanye Belum Ditarik Biaya, Bappenda: Masih Covid

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  Samarinda  belum mengenakan retribusi pajak reklame. Terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang mulai bertebaran di jalanan. Dan ruang-ruang publik Kota Tepian.

Hal itu dikatakan Kepala Bapenda  Samarinda Hermanus Barus. Alasannya menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19. Namun, ia mengungkapkan penarikan pajak reklame non komersil sejenis APD sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Perubahan tentang Pajak Daerah. "Karena pertimbangan efek COVID-19, pemberlakuannya ditunda 2021," kata Hermanus. Ia mengatakan penundaan penerapan penarikan retribusi itu berlaku untuk semua objek pajak non komersil. " Karena yang ditunda adalah pemberlakuan Perda-nya," tambahnya.  Sehingga baru tahun depan kampanye politik dan non komersil lainnya dikenakan pajak daerah. Kecuali yang milik KPU kata Hermanus. Lebih jauh, Kepala Bapenda Samarinda ini menyampaikan pandangannya, tentang kampanye calon kepala daerah yang menggunakan media billboard atau reklame. Menurutnya, seharusnya kampanye ke depan, sudah mengurangi penggunaan reklame sebagai media kampanye. "Agar cost politik lebih rendah." Lebih baik mengarah pada kampanye melalui media sosial, atau platform sejenisnya. Sesuai perkembangan zaman. "Atau menggunakan cara-cara konvensional, namun yang cost-nya rendah," ucap dia. Baca juga: 11 Indikator RPJMD Balikpapan Warna Merah Ambil contoh di Malaysia, katanya. Di Negeri Jiran itu, kampanye politik tidak ada yang menggunakan bilboard. Hanya sekadar menggunakan poster atau kertas kecil yang dipasang pada kayu atau rautan bambu. "Tidak seperti di sini, di mana-mana perang bilboard," imbunya. Hermanus, berpikiran demikian, karena ia sadar. Kampanye dengan reklame masih terbilang mahal. Ia bertanya-tanya, bagaimana nanti pemimpin daerah yang menang itu mengembalikan biaya tersebut.  "Kalau high cost, ngembalikannya gimana nanti. Kan itu cost yang harus kembali. Saya kira begitu pikiran mereka di luar negeri," paparnya. Dia lebih sepakat, bila para calon lebih menonjolkan karya, prestasi dan kapasitasnya. Bukan sekadar gambar. Ia berharap, dengan adanya pandemi ini, ke depan para politisi mulai terbiasa dengan gaya-gaya kampanye murah. Untuk diketahui laporan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2020 bulan berjalan, menampilkan, nominal penerimaan dari sektor pajak reklame sebesar Rp 6.065.916.821 (sekitar 6 miliar rupiah). Angka itu, sama dengan 92.19 persen dari target dalam APBD perubahan 2020. (das/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: