BPW Peradin Kaltim Jalin Kerja Sama dengan STIH

BPW Peradin Kaltim Jalin Kerja Sama dengan STIH

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW Peradin) Kaltim menjalin kerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Awang Long, Rabu (11/11).

Kerja sama itu tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU). Ditujukan untuk membantu lulusan STIH Awang Long yang ingin berkarier menjadi advokat. “Dari kerja sama ini, BPW Peradin Kaltim akan membantu para sarjana hukum di STIH yang ingin berprofesi sebagai pengacara,” ucap Ketua BPW Peradin Kaltim Roy Hendrayanto. Dari MoU itu, Peradin Kaltim akan membantu dalam penyelenggaraan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), sesuai UU 18/2003 tentang Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 95/PUU-XIV/2016. Diketahui selepas putusan itu, PKPA hanya dapat dilaksanakan lewat perguruan tinggi yang bekerja sama dengan organisasi profesi advokat. Dengan hadirnya MoU ini, lanjut Roy, lulusan STIH dapat mengikuti PKPA berupa skema kurikulum hasil kerja sama tersebut. Kerja sama itu tak hanya tentang pelaksanaan PKPA bagi para sarjana hukum. Tapi, turut pula bergerak dalam bidang penelitian dan pengabdian masyarakat. “Kami ingin turut membantu STIH dalam mencetak lulusan yang berdaya pikir kritis dan kemanusiaan untuk kemerdekaan. Sehingga dalam berprofesi bisa menjunjung tinggi marwah advokat,” singkatnya. Ketua STIH Awang Long Dr Husni Thamrin mengapresiasi. Ia menuturkan lewat nota kesepahaman ini para lulusan STIH dapat mengembangkan potensi hasil pembelajaran yang ditempuh dan mengimplementasikannya kepada masyarakat. “Visi STIH itu menghasilkan lulusan yang berintegritas dan profesional di bidang hukum yang berbasis kearifan lokal,” ucapnya di sela-sela Yudisium strata 1, Selasa (17/11) lalu. Visi itu kian mudah terealisasi selepas kesepakatan dijalin bersama Peradin Kaltim. Karena dari MoU ini jebolan STIH selepas meninggalkan bangku perkuliahan bisa menghadapi dunia kerja. (adv/boy2)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: