Perusahan Penabrak Jembatan Dondang Harus Tanggung Jawab

Perusahan Penabrak Jembatan Dondang Harus Tanggung Jawab

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Jembatan Dondang mengalami keretakan. Setelah ditabrak kapal tongkang batu bara dengan nomor kode MT 108. Pada Minggu (15/11) malam pukul 22.51 Wita. Jembatan yang menjadi akses penghubung antara Kecamatan Muara Jawa dan Kecamatan Sanga-Sanga di Kutai Kartanegara ini. Mengalami keretakan di permukaan jalan jembatan. Dan kerusakan pada tiang pancang.

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Kaltim bersama dengan DPRD Kaltim. Dan jajaran pemkab Kukar pun melakukan pengecekan fisik jembatan sehari pasca kejadian.

"Peer 10 terjadi kerusakan, karena diserempet ponton batu bara itu," kata Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUPR Kaltim, Irhamsyah kepada Nomor Satu Kaltim.

Terjadi benturan keras yang menyebabkan pergeseran tiang pancang. Dan keretakan di beberapa sisi. Meski begitu, Irhamsyah memastikan, jembatan masih aman dilalui.  Pihaknya hanya membatasi beban muatan kendaraan yang boleh melintasi jembatan. Maksimal 8 hingga 10 ton. Di atas itu, kendaraan dilarang melintas.

Untuk perbaikan, Irhamsyah menyebut, pihaknya akan meminta perusahaan pemilik kapal tongkang batu bara tersebut. Untuk bertanggung jawab penuh. Termasuk, mendanai biaya perbaikan fisik jembatan. Saat ini, kepolisian setempat sedang melakukan pemeriksaan kepada pelaku penabrak jembatan.

"Kita analisa tingkat kerusakannya seperti apa. Nilai kerugiannya berapa, nanti kita panggil mereka yang menabrak," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Arih Frananta Filifus Sembiring, menegaskan. Pihak penabrak Jembatan Dondang harus bertanggung jawab dan diproses secara hukum. Karena telah menyebabkan kerusakan fasilitas umum. Yang membahayakan masyarakat.

"Harus diperiksa semua! Baik perusahaannya dan kapalnya. Kenapa bisa nabrak?" kata Sembiring saat dihubungi Nomor Satu Kaltim, Selasa (17/11).

Ia juga melakukan pengecekan langsung untuk melihat kondisi fisik jembatan. Menurutnya, kerusakan yang terjadi memang tak terlalu signifikan. Lalu lintas jembatan masih berjalan normal. Tidak dilakukan penutupan akses.

Namun, kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi. Mengingat, ini bukan kali pertama. Jembatan Dondang ditabrak kapal tongkang. Karena dikhawatirkan, struktur jembatan akan rusak. Dan akhirnya ambruk.

"Kita berharap tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Sehingga masyarakat, tidak khawatir melintasi jembatan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Jembatan Dondang diresmikan pada 10 Agustus 2004 silam. Jembatan yang melintasi Sungai Dondang di Kecamatan Muara Jawa ini. Memiliki bentang panjang 840 meter dan tinggi 12 meter. Menjadi salah satu jalur alternatif, Samarinda - Balikpapan. Sebelum adanya jalan tol.

Pembangunan Jembatan Dondang menggunakan dana APBD Kaltim. Sebesar Rp18,50 miliar pada tahun anggaran 2002.

Dan pengerjaan fisik yang menelan biaya Rp 25,7 miliar pada tahun anggaran 2003.

Dan pengadaan bangunan atas melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) sebesar Rp 8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: