DPRD PPU: PDAM Harus Evaluasi Kebijakan Kenaikan Tarif

DPRD PPU: PDAM Harus Evaluasi Kebijakan Kenaikan Tarif

PPU, nomorsatukaltim.com - Sudah sejak Agustus lalu, tarif air bersih di PPU disesuaikan –dinaikkan- oleh PDAM. Sejak itu pula, gejolak yang terjadi di masyarakat urung berhenti sampai saat ini. Puluhan warga silih berganti melakukan proses. Tapi PDAM tetap pada sikap semula. Bahwa tarif air sudah saatnya disesuaikan.

DPRD PPU lalu mengambil sikap. Mereka menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PDAM Danum Taka. Perusahaan air minum itu diminta untuk memberi klarifikasi. Atas tak kunjung surutnya keluhan dari masyarakat.

Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin yang memimpin jalannya rapat menjelaskan bahwa PDAM perlu mengkaji ulang kebijakan itu. Utamanya soal peningkatan pelayanan. Hal yang sering dikeluhkan warga.

"Cuma yang jadi persoalan sejak awal itu, naiknya terlalu signifikan. Sehingga masyarakat banyak yang protes. Saat ini keluhannya masih sama, tarif naik tapi pelayanannya tidak memuaskan," katanya ditemui di kantornya , Selasa (17/11/2020).

Soal penyesuaian harga, DPRD sebenarnya tidak terlalu mempermasalahkan. Karena memang sudah sesuai dengan isi Perbup Nomot 29 Tahun 2020. Yang pembahasannya sudah sejak 2018 lalu. Saat PPU masih dipimpin bupati sebelumnya.

Tapi perbup itu juga mengikat soal peningkatan pelayanan pada pelanggan. Dalam hal ini masyarakat. Lagipula, besaran tarif di semua kategori masih sama. Dan tergolong terendah se-Kaltim. Hanya Rp 1.700 per kubik.

Kenaikan didasarkan pada harga pokok produksi (HPP) sekira 22,5 – 30 persen. Mekanismenya bertingkat per 10 kubik penggunaan. Nominalnya pun berbeda tiap kategori. Tergantung blok yang dipakai masyarakat.

Yang terjadi saat ini adalah, harga sudah dinaikkan. Tapi pelayanan belum. Itu yang kemudian menjadi soal.

"Kadang air mengalir, kadang tidak. Kadang keruh lain lagi. Itu yang jadi masalahnya. Kita memberikan catatan pada mereka untuk bisa diperbaiki," ujarnya.

Belum lagi, kebanyakan masyarakat untuk memperoleh air bersih mesti menyediakan pompa pribadi. Untuk menarik air hingga masuk ke penyimpanan mereka. Jika tidak, wassalam. Padahal idealnya, pelanggan PDAM hanya perlu memutar keran, dan air mengucur. Tidak perlu tambahan perangkat yang tentunya menambah biaya listrik itu.

Alasan terbesar yang diutarakan PDAM ialah soal jaringan perpipaan. Jaringan yang digunakan hingga saat ini merupakan pipa jadul. Tak ayal banyak bermasalah. Mulai tersumbat, bocor karena korosi dan sebagainya.

Oleh karena itu, DPRD juga memberikan catatan mengenai pengoptimalan jaringan pipa yang telah dibangun Pemkab PPU pada 2019 lalu. Yang panjang jaringan pipa distribusi air bersihnya sekira 120 kilometer. Melalui beberapa kelurahan dan desa di Penajam.

"Sampai saat ini yang digunakan baru sekitar 28 kilometer saja. Kenapa tidak dimaksimalkan. Padahal untuk membangun itu puluhan miliar biayanya," tegasnya.

Proyek yang dibayarkan melalui skema anggaran tahun jamak (multiyears) senilai Rp 44,3 miliar itu akan terkoneksi dengan instalasi pengolahan air bersih di Kelurahan Lawe-Lawe. Yang juga telah lama terbangun. Sejak 2017 dengan anggarannya tak kurang dari Rp 179 miliar dengan skema tahun jamak juga.

"Nah, termasuk embung di Lawe-Lawe itu juga belum dimaksimalkan hingga hari ini," lanjut Raup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: