Dua Jurnalis Dimintai Keterangan

Dua Jurnalis Dimintai Keterangan

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Kasus tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polresta Samarinda terhadap lima jurnalis di Samarinda kembali bergulir. Teranyar, dua dari lima jurnalis yang menjadi korban tindakan represif itu menyambangi Mapolresta Samarinda, guna memenuhi panggilan penyidik pada Selasa siang (17/11/2020).

Kedua jurnalis yang dimintai keterangan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Samarinda, atas nama Mangir, jurnalis Disway-Nomor Satu Kaltim, dan Samuel, jurnalis Lensa Borneo.

"Hari ini (kemarin, Red.) kita hadiri untuk memenuhi panggilan resmi dari penyidik untuk mengisi keterangan di BAP. Ada dua orang tadi yang diperiksa, atas nama Samuel dan Mangir," ungkap Sabrianto, kuasa hukum kelima jurnalis dari Jaringan Advokasi Masyarakat (JAM) Borneo ketika ditemui, Selasa (17/11/2020).

Sabrianto menegaskan, kasus tindak kekerasan terhadap lima jurnalis Samarinda tetap diteruskan ke proses hukum. Setelah mengisi keterangan BAP, maka proses penyelidikan sudah bisa segera dilakukan oleh kepolisian.

"Untuk korban lainnya, kita masih sesuaikan lagi waktunya, untuk mengisi BAP," ucapnya.

Sabrianto mengatakan, tindak kekerasan terhadap kelima jurnalis yang berbuntut pada pelaporan, selama ini sudah berjalan dengan lancar. Ia berharap, pihak Polresta Samarinda dapat menindak tegas oknum yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap lima jurnalis tersebut.

"Proses sebenarnya tidak berjalan lama, sebelumnya diperiksa di Propam, penyidik sebenarnya sudah mau BAP. Tapi karena jadwal korban yang tidak ada. Kemudian baru ini dipanggil resmi lagi oleh penyidik," terangnya.

"Semoga kasus ini bisa berjalan lebih cepat lagi," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah membenarkan, pihaknya telah memanggil dua jurnalis untuk dimintai keterangannya di dalam BAP.

"Iya benar, tadi ada dua rekan wartawan yang dipanggil penyidik untuk mengisi BAP," ungkapnya saat ditemui di Mapolresta Samarinda.

Setelah mengisi BAP, selanjutnya pihaknya akan melakukan penyelidikan. Yuli menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus tersebut.

"Kami masih lakukan pemeriksaan, kemarin katanya kan mau damai, dan sebenarnya ini urusan kedisiplinan pada anggota (oknum polisi) yang dituduh. Jadi seharusnya diproses di Provost. Cuman di Provost prosesnya udah selesai. Jadi mau tidak mau kita tindak lanjuti. Setelah kita minta keterangan dari saksi-saksi," singkatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kekerasan terhadap jurnalis itu terjadi pada Kamis (8/10) lalu. Di saat para juru warta meliput sekelompok mahasiswa yang hendak menjemput rekan-rekannya di Polresta Samarinda. Berkaitan dengan pengamanan terhadap peserta unjuk rasa tolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Kala itu, keributan antara mahasiswa dan aparat terjadi. Keributan tersebut dipicu sikap mahasiswa yang tetap bertahan di mukaMapolresta Samarinda, sampai ke-12 rekan mereka dibebaskan oleh aparat.

Entah apa yang terjadi, salah satu mahasiswa menerima beberapa kali tendangan dan didorong oleh oknum polisi. Saat itu, kelima jurnalis yang sedang bertugas langsung mendokumentasikan tindakan represif aparat kepolisian. Tak lama kemudian, sejumlah anggota kepolisian berpakaian preman mengarah ke Mangir, jurnalis Disway-Nomor Satu Kaltim yang turut mendokumentasikan tindakan itu. Petugas itu tiba-tiba menginjak kaki Mangir dan memintanya untuk tidak mengambil gambar polisi yang terlibat keributan dengan sekelompok mahasiswa.

Tindakan kekerasan dan intimidasi itu, turut dialami Yuda Almerio, jurnalis IDN Times, dan Riski dari Kalimantan TV, saat berusaha melerai. Tak lama kemudian, Samuel, jurnalis Lensa Borneo yang turut mendatangi rekan seprofesinya tersebut, sembari menunjukkan tanda pengenal pers. Samuel sejatinya hendak ikut memberi peringatan, tindakan polisi itu sudah di luar kewajaran. Namun justru dijambak rambutnya oleh oknum polisi lainnya.

Tak lama kemudian, seorang polisi yang diketahui berpangkat perwira tanpa seragam mendatangi keempat jurnalis tersebut. Sambil menunjuk dan mengintimidasi, perwira itu meminta keempat wartawan tersebut untuk bertatap langsung dengannya. Setelah empat jurnalis tersebut meninggalkan lokasi, rupanya satu jurnalis lainnya bernama Faisal, turut dibawa oleh polisi perwira tersebut.

Atas peritiwa itu, kelima jurnalis ini merasa keberatan dengan tindakan represif aparat kepolisian. Menurut mereka, hal itu sangat merugikan karena wartawan bekerja sesuai dengan UU Pers. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: