Banyak Akun Medsos Kampanye Bodong, KIPP Balikpapan Buat Rekomendasi

Banyak Akun Medsos Kampanye Bodong, KIPP Balikpapan Buat Rekomendasi

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Belum ada akun media sosial terdaftar di KPU dan Bawaslu Balikpapan. Hal itu berdasarkan temuan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Balikpapan.

Padahal, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 47 ayat 3 PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan menggunakan formulir model BC4-KWK. Didasari kondisi itu, KIPP menyampaikan laporan atas temuan mereka. Yakni dugaan pelanggaran Pilkada terkait akun-akun media sosial. Yang memosting kegiatan kampanye pasangan calon. Padahal akun tersebut tidak terdaftar di KPU maupun Bawaslu. KIPP juga menemukan bahwa postingan-postingan tersebut ada dugaan pelanggaran. Terkait dengan hal-hal yang dilarang dalam kampanye, sesuai pasal 69 huruf I UU No 1/2015 mengenai tempat ibadah. "Ada sekitar tujuh akun media sosial lainnya yang memosting kegiatan kampanye dan mengatasnamakan pasangan calon. Atas landasan tersebut KIPP menyampaikan laporan dugaan pelanggaran," ungkap Ambran, Ketua KIPP Balikpapan, kepada Disway Kaltim beberapa waktu lalu. Sanksi atas dugaan pelanggaran tersebut, kata Ambran, diatur di pasal 187 ayat (3) UU 1/2015. Yaitu pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan. Dan atau denda paling sedikit Rp 100.000 atau paling banyak Rp 1 juta. KIPP juga mengingatkan, mengenai pasal 15 UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2004 tentang perlindungan anak atau mengenai anak diikutsertakan dalam kampanye. Hal tersebut bisa dikenai sanksi sesuai pasal 87 UU 23/2002. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta. Lalu kemudian, di PKPU Nomor 88E ayat (1) dan (2) mengenai anak dibawah umur yang turut hadir dalam kegiatan kampanye, dikenai sanksi peringatan tertulis dan teguran serta wajib untuk ditindak lanjuti. Hal ini memang mesti menjadi perhatian penting, kata dia. Karena seluruh elemen masyarakat saat ini, sulit dipisahkan dari media sosial. "Oleh karena itu kami berharap Bawaslu dapat memberikan perhatian lebih dalam hal pengawasan di media sosial," tutur Ambran. (das/boy)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: