Kawal Rekomendasi Bawaslu, Barisan Kolom Kosong Lapor KPK

Kawal Rekomendasi Bawaslu, Barisan Kolom Kosong Lapor KPK

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Tim Barisan Kolom Kosong Kukar terus melakukan upaya. Mengawal rekomendasi Bawaslu RI, tentang pembatalan calon Edi Damansyah pada Pilkada Kukar 2020, kepada KPU RI.

Sembari menunggu tindak lanjut rekomendasi tersebut sampai ke KPU Kukar, relawan pendukung kotak kosong itu melakukan upaya lain. Yakni melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Iya. Kami melapor ke KPK. Kita bersurat ke KPK. Terhada rekomendasi Bawaslu itu. Tujuannya, agar mereka juga mensupervisi dan ikut mengawal rekomendasi itu," kata Ketua Barisan Kolom Kosong Kukar, Hendra Gunawan melalui Fandi, wakil ketua Barisan Kolom Kosong Kukar, Minggu (15/11/2020). Surat resmi telah dikirim ke Gedung Merah Putih ---Kantor KPK RI, pada Jumat (13/11/2020). Diantar langsung Hendra Gunawan, beserta beberapa kuasa hukum pendukung kotak kosong tersebut. Kata Fandi, bukan tanpa alasan. Pasalnya, untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI atas pelanggaran ketentuan pasal 71 ayat (3) undang-undang no. 1/2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan undang-undang no. 6/2020, KPU Kukar diberi waktu paling lama tujuh hari sejak dikeluarkannya rekomendasi tersebut. Itu tertuang pada ketentuan pasal 140 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Yang berbunyi "KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima". Menurut barisan pendukung kotak kosong itu, selama rentan waktu tersebut, berbagai kemungkinan bisa saja terjadi. Termasuk upaya-upaya yang dilakukan baik itu calon bupati, elit partai politik (partai pengusung) dan/atau tim pemenangan pasangan calon bupati. "Upaya-upaya yang dimaksud, seperti melakukan pendekatan kepada oknum-oknum, baik itu KPU RI, KPU provinsi, KPU Kukar, dengan menjanjikan atau memberikan sesuatu. Baik itu barang maupun bentuk uang," katanya. Intinya, pada masa sejak rekomendasi Bawaslu diterbitkan hingga batas waktu KPU menentukan tindak lanjut, segala kemungkinan tentang tindakan koruptif bisa saja terjadi. Sehingga, KPK perlu turun tangan mengawasi. "Upaya-upaya yang kemungkinan terjadi, bertujuan agar rekomendasi Bawaslu kepada KPU Kukar melalui KPU RI tidak ditindaklanjuti. Penting bagi KPK melakukan pengawasan dan pencegahan," ucapnya, Ada beberapa sikap yang disampaikan relawan pendukung kotak kosong ini ke KPK. Dan telah dikirim langsung ke kantor lembaga anti rasuah itu. Di Jakarta. "Ada lima poin sikap kami. Sudah disampaikan ke KPK langsung. Oleh Pak Ketua (Hendra Gunawan) bersama beberapa kuasa hukum," tutur Fandi. Sementara itu, KPU Kukar ketika dikonfirmasi soal laporan pendukung kotak kosong ke KPK itu, berkomentar. Menurut Novan, komisioner KPU Kukar mengatakan, tak masalah dengan laporan ke KPK tersebut. Namun ia juga menegaskan, pihaknya akan selalu bersikap profesional. Tak akan terpengaruh dengan tindakan-tindakan, atau upaya-upaya yang sifatnya koruptif. "Ya enggak apa-apa. Bagus saja mereka mengawal begitu. Meskipun yang mereka pikirkan, enggak sebegitunya (dengan kenyataan). Enggak apa-apa, itu hak mereka. Tapi, kita pastikan, kita jauh dari hal-hal seperti itu (koruptif). Kita bekerja sesuai UU. Tidak ada pengaruh/intervensi dari pihak luar," katanya. Mengenai sikap atau tindak lanjut rekomendasi Bawaslu RI itu, kata Novan, pihaknya menunggu arahan KPU RI. Pasalnya juga, rekomendasi ditujukan kepada KPU RI. "Itu kan tujuannya jelas. Dari Bawaslu RI, ke KPU RI. Perintahnya (alurnya) jelas. Dari KPU RI baru ke KPU Kukar. Kita tetap harus menunggu arahan KPU RI. Karena pengambil kebijakan di RI (KPU RI). Dan apapun keputusan KPU RI, harus kita jalankan," tuturnya. (sah/zul)

5 Sikap Barisan Kolom Kosong Kukar Kawal Rekomendasi Bawaslu RI

• Meminta KPK RI dan Polri untuk melakukan pengawasan dan pencegahan secara komprehensif selama proses tindak lanjut rekomendasi Bawaslu RI kepada KPU Kukar • Meminta kepada KPK RI agar melakukan upaya penindakan apabila terjadi tindak pidana korupsi di Kukar. • Menuntut agar KPU Kukar tetap menjaga integritas, netralitas dan keprofesionalannya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. • Menuntut agar KPU Kukar agar segera melaksanakan rekomendasi Bawaslu RI. • Meminta kepada masyarakat Kukar dan para aktivis pro demokrasi untuk bersama-sama melakukan pengawasan kepada penyelenggara pemilihan, khususnya kepada KPU RI, KPU Kaltim dan KPU Kukar, sekaligus memastikan rekomendasi Bawaslu RI dilaksanakan oleh KPU Kukar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: