Aliansi Masyarakat Kukar Geruduk KPU, Tolak Rekomendasi Bawaslu RI

Aliansi Masyarakat Kukar Geruduk KPU, Tolak Rekomendasi Bawaslu RI

Kukar, nomorsatukaltim.com - Ratusan masyarakat yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahasiswa Peduli Demokrasi, menggeruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Senin (16/11/2020). Sekelompok massa ini melakukan aksi damai. Sebelumnya, massa ini juga menggelar aksi serupa di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar.

Dalam aksi damai ini, mereka menolak rekomendasi Bawaslu RI. Yang menginstruksikan untuk mendiskualifikasi calon petahana Edi Damansyah, dan meminta KPU Kukar tetap menjalankan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sesuai jadwal. Aliansi menganggap rekomendasi yang dibuat secara tergesa-gesa. Serta dianggap cacat secara hukum dan material, serta tidak profesional. "Dari rekomendasi itu membuat kegaduhan di Kukar," ujar koordinator aksi Al Komar. Komisioner KPU Kukar Muhammad Amin, yang menerima kedatangan Aliansi Masyarakat Kutai Kartanegara dan Mahasiswa Peduli Demokrasi menjelaskan, tidak masalah dengan kedatangan mereka ke KPU Kukar. Karena ini sebagai bentuk demokrasi. Wajar masyarakat menyampaikan aspirasinya. Amin juga menerima surat dari kedua gabungan massa tersebut. Isinya berupa pernyataan sikap untuk menolak rekomendasi yang dilayangkan oleh Bawaslu RI. Dan meminta KPU Kukar untuk fokus, pada tahapan jelang pencoblosan 9 Desember 2020 mendatang. Langkah yang bakal diambil KPU Kukar, apabila mengantongi surat rekomendasi dari Bawaslu, maka KPU Kukar bakal mengkaji surat tersebut terlebih dahulu. Sebagai dasar penentuan keputusan. "Namun sejauh ini (surat) belum diterima," jelas Amin. Terkait tahapan pilkada, Amin memastikan tetap jalan seperti biasanya. Salah satunya, seperti tahapan kampanye pasangan calon (Paslon). Terkait koordinasi keberadaan surat rekomendasi dari Bawaslu RI, KPU Kukar terus berkoordinasi dengan KPU Kaltim. Selanjutnya, KPU Kaltim yang bakal membantu KPU Kukar untuk melakukan koordinasi dengan KPU RI. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: