Pelaku Curas di Sumberejo Diringkus Tim Batman

Pelaku Curas di Sumberejo Diringkus Tim Batman

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Tim Batman Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Sungai Ampal RT 30, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah pada 28 Oktober 2020 sekitar pukul 03.30 Wita.

Saat itu korban yang tengah tertidur disebuah rumah toko (ruko) tepatnya di lantai dua, terkejut jika melihat ada seseorang yang mengobrak abrik rukonya. Korban pun langsung berhadapan dengan pelakunya. Namun korban tak berdaya lantaran di pamerkan sebilah pisau besar di depan matanya. "Pelaku masuk lewat jendela bagian belakang ruko, dengan memanjat lebih dulu," ujar Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Mokhammad Masut, Sabtu (14/11/2020). Pelaku pun mengancam korban dengan sebilah pisau besar tersebut. Dan pelaku pun membawa kabur sebuah hp dan sejumlah uang dengan total nilai Rp 2,5 juta. "Korban diancam oleh pelaku dengan pisau ini. Kata pelaku ke korban "jika kamu teriak ku potong-potong kamu ya" sehingga korban hanya bisa diam," jelas Kapolsek Utara. Pelaku La Rabu (38) pun langsung meninggalkan korban di rukonya. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Makopolsek Balikpapan Utara. Setelah menerima laporan, Tim Batman pun langsung melakukan olah tkp dan mencari petunjuk ciri-ciri pelaku. Karena pelaku merupakan seorang residivis maka Tim Batman mampu mengetahuinya dengan cepat. Sehingga pada Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 13.30 Wita pelaku berhasil ditangkap di sebuah kebun dikawasan BJBJ, Balikpapan Selatan. "Kita amankan dan benar saja barang bukti berupa hp korban masih ada sama pelaku. Hanya uang korban sudah habis," tambahnya. Pelaku pun langsung digelandang menuju Makopolsek Balikpapan Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara La Rabu mengaku jika dirinya terpaksa melakukan kejahatan tersebut untuk mencari biaya persalinan sang istri yang berada di kampung halamannya. "Istri kan mau lahiran pak, saya butuh uang," ujarnya. La Rabu pun tak mengelak saat dirinta ditanya awak media jika dirinya merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2018 lalu. "Ia bener pak, sudah tiga kali sama ini. Ya, kapok pak tapi mau gimana lagi sudah," jelasnya. Akibat perbuatanya ini La Rabu pun terpaksa harus meringkuk dinginnya jeruji besi Polsek Balikpapan Utara. Kasus curas ini disangkakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (Bom/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: