Enggak Kapok Masuk Penjara, Residivis Kembali Curi Ponsel

Enggak Kapok Masuk Penjara, Residivis Kembali Curi Ponsel

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Sudah berulang kali masuk penjara, tak membuat ED (41) jera. Bersama FR (26), ia ditangkap oleh Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan, Jumat (6/11/2020). Seorang penadah berinisial JS (28) juga ditahan polisi.

Penangkapan para tersangka berawal dari laporan korban yang kehilangan enam unit ponsel di rumahnya, Jalan Pelayaran, Balikpapan Kota, Minggu (1/11/2020) lalu sekitar pukul 02.00 Wita. Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan pun langsung memburu pelaku kejahatan tersebut.

"Awalnya kita amankan dulu ED dan FR di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto, Kamis (12/11/2020).

Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara berkeliling kampung dan mencari rumah yang dirasa sepi serta aman untuk beraksi. Setelah ditemukan, barulah salah satu pelaku yakni ED, masuk ke dalam rumah korbannya melalui pintu samping, kemudian menggasak enam unit ponsel.

"Si ED beraksi di dalam rumah, sementara FR mengawasinya dari luar rumah itu," jelasnya.

Lanjut Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, hasil kejahatan tersebut ia jual kepada seseorang dengan harga yang sangat murah. Salah satunya ponsel merek iPhone 6s dijual seharga Rp 500 ribu.

"Akhirnya kita amankan tersangka lainnya yaitu JS, yang membeli hasil kejahatannya," tambahnya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan kepolisian terhadap ED dan FR, rupanya ED merupakan pemain lama. Pada 2018, ED dengan kasus yang sama divonis penjara satu tahun. Setelah bebas, di 2019 ia kembali beraksi dan tertangkap lagi, serta dipenjara selama dua tahun.

"Di 2020 ini. dia (ED) dapat asimilasi jadi keluar (penjara). Tapi kambuh lagi dan beraksi lagi. Jadi ED ini merupakan seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan," ujarnya.

Dari pemeriksaan diketahui, jika ED dan FR pernah melakukan aksi serupa di kawasan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, dengan menggondol dua unit ponsel serta satu unit laptop.

"Kami masih kembangkan TKP (tempat kejadian perkara) lainnya. Karena tersangka mengaku baru dua TKP itu aja," jelasnya.

Sementara berdasarkan keterangan pelaku, ED yang sedikit mengeluarkan suara mengaku mencuri lantaran untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-harinya saja.

"Buat makan dan hidup sehari-hari aja," ujarnya sepintas.

Akibat perbuatannya, ED dan FR dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 dengan hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan JS disangkakan dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: