Gencarkan Sosialisasi SIM D

Gencarkan Sosialisasi SIM D

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Bagi penyandang difabel, kini memiliki legalitas khusus soal izin mengemudi (SIM), yakni SIM D. Di mana SIM D sendiri menggantikan SIM C.

Penerbitan SIM golongan khusus ini, ujar Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono sudah berlaku sejak lama. Setidaknya setahun terakhir. Hanya saja tidak banyak masyarakat yang mengetahuinya.

"Sudah berlaku lama. Cuma kami sosialisasikan kembali, bahwasanya masyarakat yang mempunyai keterbatasan atau disabilitas itu ada golongan tersendiri untuk dapat memiliki surat izin mengemudi," ujar Kompol Irawan, Rabu (11/11/2020).

Sebagai informasi, menurut data Satpas Polresta Balikpapan, di 2019, SIM D yang diterbitkan hanya berjumlah 10. Sementara tahun ini, baru ada satu pemohon saja. Menanggapi animo masyarakat yang minim, Kompol Irawan mengaku pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih lanjut lagi.

"Dalam satu bulan belum tentu ada satu atau dua. Tapi dengan sosialisasi ini diharapkan bagi masyarakat yang mempunyai keterbatasan bisa memiliki SIM," jelasnya.

Lanjut Irawan, dalam penerbitan SIM D sendiri, pada dasarnya tidak terdapat perubahan alur. Hanya saja ada penyesuaian di beberapa tahap, seperti pengurusan surat kesehatan dan uji praktik. Khusus dalam surat kesehatan, dibedakan. Yakni penerbitan surat kesehatan bagi permohonan SIM D, hanya bisa melalui RS Bhayangkara.

"Surat kesehatan selama ini ada di beberapa tempat yang ditunjuk oleh kedokteran Polda. Namun untuk sim D, harus oleh kedokteran kepolisian di Rumah Sakit Bhayangkara," ujarnya.

Setelah mendapat surat keterangan hasil kesehatan, sambung Kompol Irawan, bisa mengikuti mekanisme seperti biasa seperti ujian teori dan ujian praktek. Meski begitu, tetap ada penyesuaian dalam uji praktik. Ini dikarenakan jenis motor yang telah dirubah dari bentuk pabrikan.

"Jadi nanti kita ada materi ujiannya juga berbeda di materi prakteknya saja," tambahnya.

Perihal kendaraannya, Satpas Polresta Balikpapan sendiri belum menyediakan. Sehingga, bagi penyandang disabilitas yang memiliki sepeda motor dan telah dilakukan modifikasi, dipersilahkan membawa sendiri. Meski begitu, motor yang dimodifikasi akan tetap diperhatikan layak-tidaknya guna memastikan keselamatan.

"Apabila kendaraan yang dibawa sudah masuk dalam kategori bisa digunakan untuk melakukan ujian, ya kita bisa lakukan ujian dengan kendaraan masing-masing," tutupnya. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: