Warga Pemilik Lahan Tol Balikpapan-Samarinda Geruduk BPN
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Sejumlah warga pemilik lahan seluas 23 hektare, yang saat ini telah terbangun Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam), bersama organisasi masyarakat Laskar Pemuda Adat Dayak Kaltim-Kaltara (LPADKT-KU) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Rabu (11/11/2020) pukul 10.30 Wita.
Aksi yang dilakukan warga di kawasan Kilometer 23 ini, lantaran hak-hak warga seperti pembayaran atas lahan mereka masih belum terselesaikan hingga saat ini. Warga pun menuntut atas hak mereka di Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Kami sejauh ini telah mendukung penuh program kegiatan pemerintah. Tapi kenapa ketika kami meminta hak masyarakat harus sesusah ini," ujar salah seorang pemilik lahan, Pangeran. Orator lain, yang juga pemilik lahan mengungkapkan, kawasan tanah yang masuk dalam pembangunan tol saat ini, merupakan lahan hidup warga. Namun, belum ada ganti rugi dari pemerintah kepada warga. "Sehingga dalam unjuk rasa ini, kami menuntut Kepala BPN Balikpapan untuk keluar dan menemui pengunjuk rasa demi menanggapi aspirasi kami ini," ujarnya. Selang pukul 10.50 Wita, warga bersama koordinator aksi diminta masuk ke dalam kantor Pertanahan untuk berdiskusi bersama Kepala BPN dan Kasi Pembangunan BPJN. Dalam diskusi yang dilaksanakan sempat terjadi ketegangan, pasalnya warga menuntut untuk disegerakan hak-haknya. "Kita sudah cukup lama menunggu proses ini. Surat dan berkas yang diminta BPN juga sudah kami lengkapi. Bahkan uang untuk ganti rugi sudah ada di Kejaksaan Negeri Balikpapan, ada apa dengan Ramlan (Kepala BPN Balikpapan)?," ujar Pangeran. Setelah lebih kurang 20 menit menggelar diskusi, akhirnya Kepala BPN Balikpapan, Ramlan menemui massa dan menyampaikan hasil diskusi yang dilaksanakan di dalam kantornya. "Ini tidaklah mudah memang, karena menyangkut anggaran yang cukup besar. Jika saya salah maka ada risiko besar yang harus saya pertanggungjawabkan. Saya sudah sampaikan kepada perwakilan tadi apa kendala dan bagaimana ke depannya," ujarnya di hadapan puluhan warga dan ormas kedaerahan. Sejauh ini menurut Ramlan, pihaknya tidak ingin gegabah mencairkan segera ganti rugi 23 hektare lahan yang dimiliki 28 orang tersebut. Pasalnya sejauh ini, masih ada permasalahan tumpang tindih berkas atas legalitas tanah yang kini menjadi tol Balikpapan-Samarinda. "Kita tahu kan lahan itu masih ada yang berstatus segel atau sertifikat ganda. Memang mereka sudah berdamai tapi kami tidak mau ambil risiko," jelasnya. Ramlan berjanji akan tetap memperjuangkan hak-hak warga di kawasan tersebut, agar segera bisa terealisasi. "Jadi saya minta bersabar dulu, sambil saya dikawal bersama warga di sana ya," tambahnya. Sementara itu atas hasil diskusi tersebut, warga memberi tenggat waktu kepada BPN dan Kejaksaan untuk memberi solusi pembayaran ganti rugi itu hingga batas waktu Jumat (13/11/2020). Jika tidak ada jawaban atau respons, maka warga akan menutup jalan tol Balsam. "Kami sudah beri tenggat waktu hingga Jumat besok. Jika tidak kami mau pasang patok di lahan kami. Itu hak kami juga," tegasnya. (Bom/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: