Lima Anggota DPRD Kaltim Ajukan Penangguhan Penahanan Mahasiswa
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Aksi unjuk rasa tolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law yang digelar Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat, Kamis (5/11/2020) lalu di depan kantor DPRD Kaltim, berbuntut penahanan kepada dua orang mahasiswa.
Kedua peserta unjuk rasa ini ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan. Mereka diamankan pada saat aksi unjuk rasa berlangsung ricuh.
Merespons perkara hukum yang sedang berjalan di kepolisian saat ini, lima anggota DPRD Kaltim, yakni Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Baharuddin Demmu dari Fraksi PAN, Syafruddin dari Fraksi PKB, Sutomo Jabir dari Fraksi PKB, dan Romadhony Putra Pratama dari Fraksi PDIP, mendatangi Mapolresta Samarinda untuk melihat langsung kondisi dua orang mahasiswa yang tengah di tahan tersebut, Selasa (10/11/2020)
Kelima anggota dewan ini juga berencana mengajukan penangguhan penahanan untuk kedua mahasiswa yang statusnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pertama ya, sebagai warga negara memiliki hak mengajukan penangguhan penanganan. Kita sedang mempersiapkan administrasinya," ujar Syafruddin, anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB saat diwawancara usai bertemu Wakapolres Samarinda.
Meski hadirnya kelima wakil rakyat sebagai jaminan penangguhan penahanan, Udin, sapaan karibnya tidak ingin kehadiran mereka mengintervensi proses hukum.
"Kita tidak bisa mengintervensi proses hukumnya. Karena proses hukum itu sudah berjalan, dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka maka kita hormati proses hukumnya," ucapnya.
Menambahkan pernyataan Udin, Baharuddin Demmu, dari Fraksi PAN mengungkapkan rasa kepedulian yang besar terhadap nasib kedua mahasiswa yang diketahui masih tercatat sebagai mahasiswa aktif.
"Karena ada keprihatinan kepada adik-adik kami. Kalau bisa bebas, alhamdulillah. Karena kami khawatir kalau ditahan lama ini masih kuliah. Kalau tidak ada jalan keluar repot, kuliahnya bisa terhenti," ungkapnya.
Meski telah melakukan pertemuan dengan pihak kepolisian, kelima anggota dewan itu belum dapat menemui secara langsung kedua mahasiswa lantaran sedang menjalani isolasi mandiri.
"Tapi hari ini kita tidak bisa bertemu dengan mereka dengan alasan hasil rapid test-nya reaktif," tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Yuliansyah mengatakan, perihal rencana pengajuan penangguhan penahanan pada dua tersangka itu nantinya pasti akan diterima dan diproses.
"Hanya saja untuk keputusannya ada pada pimpinan. Kami hanya memprosesnya saja," pungkasnya. (aaa/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: