Pemuda Mabuk Masuk Kos Putri, Lecehkan Penghuni Indekos

Pemuda Mabuk Masuk Kos Putri, Lecehkan Penghuni Indekos

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Usai menenggak minuman keras, RA tak lagi bisa berpikiran jernih. Saat mabuk, nafsu birahi pemuda 19 tahun ini seketika meninggi, dan penasaran akan bentuk tubuh wanita dewasa. Rasa penasaran akan rasa berhubungan badan itu disalurkannya dengan berselancar ke dunia maya.

Bertujuan mencari wanita pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri melalui internet. Hanya dalam sekali sentuhan melalui gawai yang digenggamnya, RA dengan mudah menemukan wanita PSK. Melalui aplikasi chatting, dia lantas memberanikan diri menghubungi seorang wanita PSK tersebut. RA tak malu-malu untuk bertanya kepada PSK itu. Mulai bertanya dari berapa harga sekali pelayanan, hingga meminta untuk dikirimkan foto tanpa busana dari sang PSK. Namun karena hanya sekedar bertanya-tanya tanpa adanya eksekusi, PSK tersebut akhirnya memilih tak lagi meladeni chat RA. Di sisi lain, RA yang mendapatkan kiriman foto dari PSK tersebut, sudah kadung bernafsu. Masih dalam pengaruh minuman keras, RA lantas beranjak dari kamar tidurnya. Dengan hati-hati dia melangkah kea rah kos-kosan putri yang terdapat di lantai dua tempatnya tinggal. Pikiran RA pun semakin kotor. Satu persatu pintu kos-kosan dia intip. Hingga akhirnya RA menemukan sebuah pintu kamar kos yang dalam keadaan tak terkunci. Pintu itu lalu dia buka sedikit, alangkah terkejutnya RA ketika mendapati si penghuni kos di balik pintu itu sedang tertidur dengan keadaan tak berbusana. Masih dalam keadaan mabuk, nafsu birahi RA semakin menjadi-jadi. Selanjutnya RA malah nekat untuk masuk ke dalam kamar kos itu. RA yang kadung kebelinger melihat tubuh wanita dewasa tak berbusana, kemudian mencoba meraba dengan kedua tangannya. Namun karena nafsu yang ada di ubun-ubun, belaian tangan RA justru membuat wanita itu terbangun dari tidurnya. Terkejut ada orang tak dikenal, wanita itu lantas mempertanyakan maksud RA masuk ke dalam kamar. Karena panik, RA yang tak bisa menjawab memilih untuk kabur. Namun aksi langkah seribu yang hendak dilakukannya itu berhasil digagalkan. Kaki RA tak bisa melangkah jauh dari pintu kamar. Karena wanita itu sudah dahulu memegang erat kaki RA dengan kedua tangannya sembari berteriak minta tolong. Teriakan itu seketika mengundang penghuni kos hingga warga setempat berdatangan mendatangi keduanya. RA yang sudah tertangkap basah hanya bisa pasrah terdiam ketika ditangkap warga. Selanjutnya, wanita tersebut mendatangi Polresta Samarinda guna mengadukan perbuatan RA. Setelah menerima laporan, polisi segeranya mengamankan RA dari kepungan warga. Dia kemudian digelandang ke Mapolresta Samarinda. Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Teguh Wibowo menerangkan, RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Disebutnya, peristiwa tak mengenakan itu terjadi pada Kamis (5/11/2020) lalu, sekitar pukul 05.00 Wita. Di sebuah indekos yang terletak di Jalan Rimbawan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang. Lanjut Teguh mengatakan, korban berinisial NE (25) tidak saling kenal dengan dengan RA, kendati adalah tetangga. "Korban sama tersangka ini tidak saling kenal, karena tersangka ini tinggalnya dibawah. Kalau muka mereka tau kalau sama-sama tinggal disana," ungkap Teguh ketika dikonfirmasi, Selasa (10/11/2020). Dari hasil interograsi penyidik, tersangka mengaku melakukan tindakan tak senonoh itu sehabis menenggak minuman keras. "Karena diperlihatkan gambar-gambar yang membangkitkan gairah seksnya, setelah itu dia beranjak ke lantai atas kos-kosan perempuan itu. Saat di sana dia melihat pintu kos-kosan yang dihuni korban ini dalam keadaan tidak terkunci. Saat melihat sekitarnya sepi, dia buka, ternyata ada korban tertidur yang hanya menggunakan pakaian dalam," terangnya. Dalam keadaan mabuk dan nafsu, RA kemudian masuk kedalam kamar dan langsung meraba tubuh NE. Saat tertangkap basah oleh korbannya, RA  sempat berupaya melarikan diri. Namun berhasil digagalkan korban hingga akhirnya diamankan oleh warga dan diserahkan ke kepolisian. "Atas kejadian tersebut korban keberatan dan meminta proses hukum ini," lanjutnya. Akibat perbuatannya tersebut, kini pemuda 19 tahun tersebut harus medekam di Sel Mapolresta Samarinda. "Kasusnya dilanjutkan dan kami proses," demikian Teguh. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: