Pasutri Pengedar Sabu Tak Bisa Lagi Bersama Usai Divonis Hakim

Pasutri Pengedar Sabu Tak Bisa Lagi Bersama Usai Divonis Hakim

AGAR para pengedar narkoba ini jera, undang-undang sudah memberikan masa hukuman untuk para pelaku. Teringan, mulai lima tahun penjara. Yang terberat, bisa seumur hidup, bahkan hukuman mati.

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Dua terdakwa kasus peredaran narkoba ini contohnya. Pasangan suami istri (Pasutri) ini telah mendapat vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Marni dan Ari Gunawan Saputra terbukti bersalah sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Dalam hal ini, Marni berperan menjadi kurir divonis lima tahun penjara. Sementara Ari sebagai pemilik sabu tersebut divonis enam tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Marni Binti Mahmud telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu,” sebut Ketua Majelis Hakim, Agung Sulistiyono didampingi Hakim Anggota, Rustam dan Agus Rahardjo dalam amar putusannya dalam persidangan, Kamis (5/11/2020).

Sebagaimana dalam dakwaan kesatu Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Narkoba, Candu di Kala Pandemi

Selain dihukum lima tahun penjara, Marni juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara. Majelis hakim juga menyatakan, barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum, untuk dipergunakan dalam persidangan perkara terdakwa Ari Gunawan Saputra, yang tak lain adalah suami Marni.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwantoro dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Yang menuntut terdakwa Marni pada sidang sebelumnya selama tujuh tahun penjara. Terhadap putusan ini, terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU yang menyatakan memilih menerima.

Usai menjatuhi hukuman kepada Marni, sidang dilanjutkan ke perkara terdakwa atas nama Ari Gunawan, si pemilik sabu yang diciduk polisi bersama Marni. Ari sebelumnya dituntut JPU Agus Purwantoro, dengan kurungan penjara selama sembilan tahun.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono menyebutkan, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Ari Gunawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas dasar itu, terdakwa Ari Gunawan dihukum enam tahum penjara oleh majelis hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ari Gunawan Saputra dengan pidana penjara selama enam tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” sebut Agung Sulistiyono.

Selanjutnya, menyatakan barang bukti berupa satu unit ponsel Nokia warna hitam, 1 unit ponsel Samsung warna putih, lima poket narkotika jenis sabu seberat 2,26 gram/bruto, atau 0,81 gram/neto, 1 buah pasta gigi, 1 buah sedotan plastik, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

“Satu unit sepeda motor Honda Scoopy KT 5326 IK warna merah dirampas untuk negara,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima.

Seperti diketahui, perkara yang menjerat pasutri pengedar ini berawal dari pengungkapan Satreskoba Polresta Samarinda. Kedua terdakwa ini adalah pasutri yang diciduk petugas di kediamannya di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Senin (1/6/2020) lalu.

Disebutkan dalam kronologi penangkapan yang diungkapkan didalam persidangan. Kala itu polisi yang telah mengendus tindak peredaran narkoba, langsung melakukan penggerebekan di rumah kedua terdakwa sekitar pukul 15.35 Wita.

Benar saja, di sana polisi mendapati barang bukti berupa lima poket sabu seberat 2,26 gram. Yang didapatkan dari tangan pasutri ini. Setelahnya mereka digelandang ke Mapolresta Samarinda guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, kini pasutri ini harus berpisah dalam waktu yang cukup lama, lantaran keduanya mendekam di dalam kamar sel tahanan yang berbeda. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: