Jaringan Narkoba di Balikpapan dan PPU Dibekuk

Jaringan Narkoba di Balikpapan dan PPU Dibekuk

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Polda Kaltim baru-baru ini berhasil meringkus empat pelaku penyalahgunaan narkoba di Balikpapan. Keempatnya dibekuk saat hendak melakukan transaksi.

Pengungkapan yang dilakukan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim ini, setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka berinisial IR (36) di kawasan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Selasa (3/11/2020). Dengan barang bukti sabu satu paket sebanyak 18,37 gram. "Ada juga handphone dan dua bukti slip setoran tunai total Rp 21.500.000 diduga hasil transaksi narkoba," ujar Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Budi Santosa, Kamis (5/11/2020). Baca juga: Narkoba, Candu di Kala Pandemi Setelah dilakukan pengembangan, diringkus pula tersangka lainnya, JS (29) warga Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU). Saat ini proses pengembangan masih terus dilakukan. Sementara tersangka IR sendiri diketahui telah menyetorkan duit pada seseorang, yang kini menjadi buronan. IR terus “bernyanyi”. Seorang tersangka lainnya kembali ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim. Yakni FA (36), warga Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. Tersangka diringkus di kawasan Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir. "Kami amankan dan geledah ada dua paket berisi sabu satu gram," jelas Budi. Dari pengakuan FA, dirinya membeli pada SU (40), warga Jalan Telagasari, Balikpapan Kota. Saat polisi menggerebek rumah dan menggeledah, ditemukan enam paket sabu total 3 gram, timbangan digital, serta satu bandel plastik kemasan. "Mereka satu jaringan. Pengembangan sedang dilakukan. Beberapa nama sedang kami lakukan pencarian," tutup Budi.

JAGA PERBATASAN

Sementara di PPU, pintu-pintu masuk ke wilayah kabupaten akan lebih diperketat. Pasalnya, daerah yang dianggap jalur lintas ini ternyata juga didapati banyak bandar. Utamanya dari arah pintu masuk dari selatan dan utara. Antisipasi dari anggota kepolisian di lapangan diperketat. Untuk memantau dan mencari informasi. "Akan memasang orang-orang yang bisa memberikan informasi kepada kami. Sehingga pada saat ada narkotika diduga akan masuk, kami akan melakukan penindakan segera," kata Kasat Resnarkoba Polres PPU, AKP Anton Saman, Kamis (5/11/2020). Baru-baru ini, ada enam warga PPU menjadi pengedar sabu-sabu. Berhasil diringkus hanya dalam dua pekan berjalannya Operasi Antik Satresnarkoba PPU. "Kalau sebelumnya ada juga. Tapi yang banyak kedapatan itu ngakunya hanya membawa barang itu dari Balikpapan ke arah Paser atau Banjar," ungkapnya. Dipastikan, keenam pelaku ini berjaringan. Tak bergerak sendiri-sendiri. "Mereka terdiri dari beberapa jaringan. Yang biasa mengedarkan sabu-sabu di PPU," katanya. Dari enam pelaku itu, salah satunya sudah menjadi target operasi (TO). Sudah beberapa waktu diincar. Sedangkan sisanya merupakan dapatan baru. Selain ada bandar, dua di antaranya berlakon sebagai kurir antar. Yaitu An, Al, Wa, Ae, Ai dan NM. Ditangkap di 5 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Dua di Kelurahan Lawe-Lawe. Lainnya di Kelurahan Pantai Lango, Kelurahan Nipah-Nipah, Desa Labangka Barat dan Desa Bukit Raya. Total keseluruhan ada 34 paket narkotika. Dengan berat bersih 75,34 gram. Operasi antik ini sebagai penegasan penerapan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. "Kami juga akan terus dalami jaringan para pengedar ini. Karena sudah bisa dipastikan mereka ini berjaringan," tegas Anton. Lebih lanjut, pengungkapan ini dipastikan bukan hanya karena operasi antik. Sebelum operasi, pasca, serta seterusnya, pihaknya akan berkomitmen untuk memberantas peredaran. "Terbukti tadi malam (Rabu, Red.) anggota Resnarkoba Polres PPU telah melaksanakan pengungkapan, ada 3 tersangka," tandasnya. Ia juga meminta berbagai pihak untuk tak ragu berkomunikasi dengannya. Untuk melaporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan dan terindikasi peredaran narkotika di lingkungannya. (rsy/bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: