Kesal Tak Dibayar Saat Ngamen, Pria Ini Tikam Dada Pedagang Sayur

Kesal Tak Dibayar Saat Ngamen, Pria Ini Tikam Dada Pedagang Sayur

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - T (47) diringkus polisi usai menikam seorang pedagang di Pasar Sumber Mas di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Loa Janan Ilir, Rabu Pagi (4/11/2020) sekitar pukul 10.30 Wita. T bertindak nekat, hanya karena kesal tak dibayar oleh korbannya saat sedang mengamen.

Akibat perbuatannya itu, pria asal Tasikmalaya, Jawa Barat langsung ditahan warga dan diserahkan ke Polsek Samarinda Seberang. Sementara itu, korban atas nama Andi Rizal (40), mengalami luka tikaman di bagian dadanya. Sehingga kini harus dirawat intensif di Rumah Sakit. Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Dedi Seftriadi mengemukakan kronologi penikaman yang dilakukan T. Disebutnya, berawal ketika T yang sedang mengamen, lalu meminta sejumlah uang kepada pedagang, yang tak lain adalah ibu korban. Namun ibu korban memilih enggan membayarnya. T lantas memarahi dan sesekali nampak memaksa ibu korban. Mengetahui sang ibu diperlakukan seperti itu, Andi Rizal kemudian meminta T untuk pergi dari lapak dagangan ibunya. Tak terima ditegur seperti itu, T malah terlibat percekcokan dengan Andi. Merasa tersudutkan, Tarmizi lalu mengeluarkan senjata tajam berupa badik yang disimpan di pinggulnya. Dan seketika menghujamkannya ke dada korban. "Karena merasa ibunya dipalak, korban ini minta si tersangka untuk pergi, tapi malah dia keluarkan badik dan ditikam si korban. Pelaku langsung diamankan warga. Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit saat itu juga," ungkap Dedi, Kamis (5/11/2020). Selang beberapa waktu kemudian, T yang ditangkap warga, langsung digelandang polisi ke Polsek Samarinda Seberang guna ditindak lebih lanjut. "Kita masih mintai keterangannya, belum tahu lagi motifnya apa. Kita amankan bersama barang bukti badik yang digunakan tersangka menyerang korban," terangnya. Kasus ini kini telah dilaporkan oleh ibu korban dan sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut. "Kami lagi proses karena sudah dibuat laporannya. Sejumlah saksi masih akan kami minta keterangannya," imbuhnya. Akibat perbuatannya, kini tersangka telah ditahan di Sel Tahanan Polsek Samarinda Seberang. Tersangka dikenakan pasal Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. "Hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: