THM di Balikpapan Beroperasi Lagi, Mau Masuk Wajib Catat Identitas
BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Sejumlah tempat hiburan di Balikpapan mulai mengalami pelonggaran. Jika sebelumnya ada bioskop dan wahana bermain anak yang sudah beroperasi, mulai Minggu (1/11/2020) tempat hiburan malam (THM) juga sudah mulai dibuka kembali.
Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Silviana mengatakan, meski telah dibuka kembali, namun seluruh THM wajib menerapkan sejumlah aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota melalui surat edaran Wali Kota Balikpapan tertanggal 1 November 2020. "THM mulai tanggal 1 November sudah dibuka. Dengan protokol kesehatan (Prokes) yang sangat ketat," ujarnya. Adapun kewajiban persyaratan yang cukup ketat itu adalah, wajib menerapkan setiap protokol kesehatan guna mencegah terjadinya kembali penularan COVID-19. Pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan. Pengelola juga wajib mencatat identitas setiap pengunjung yang datang, minimal nama serta alamatnya sesuai KTP. "Tujuannya, kalau ada apa-apa mudah untuk tracking-nya. Kemudian kewajiban pelaksanaan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, pemeriksaan suhu pengunjung, dan lainnya," jelasnya. Untuk mengawali relaksasi kegiatan jasa usaha hiburan ini, Satpol PP akan secara berkala melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di tempat usaha masing-masing. "Pemantauan di lapangan sama dengan tempat hiburan lainnya. Kita akan datang pada waktu-waktu tertentu, melakukan monitoring," tutupnya. (Bom/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: