PPU Terbitkan Kartu Kendali, Untuk Atasi Sengkarut Gas LPG 3 Kg

PPU Terbitkan Kartu Kendali, Untuk Atasi Sengkarut Gas LPG 3 Kg

PPU, nomorsatukaltim.com - Kali ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan. Bahwa akan ada tindakan tegas. Setelah kesekian kalinya masyarakat mengeluhkan masalah gas 3 kilogram (kg).

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Disperidagkop UMKM) PPU, Sukadi Kuncoro sudah menganalisis hulu permasalahannya.  Pokok persoalannya sudah diketahui. Utamnya yang menyebabkan kelangkaan dan harga gas melon menjulang. Gas bersubsidi yang harusnya berharga Rp 17.000 ini bisa mencapai Rp 35.000 di PPU.

Padahal kuotanya lebih dari cukup dibandingkan kebutuhannya. Yaitu 4.776 metrik ton dalam setahun. Atau sekira 1.592.000 tabung. Yang diperuntukkan bagi sekira 13.000 warga tidak mampu.

Ia juga sudah melakukan rapat-rapat khusus. Melibatkan Komisi II DPRD PPU, Pertamina, dan agen gas LPG.

"Kami ini sebenarnya tidak punya kendali penuh atas gas ini. Kewenangannya ada di Pertamina, yangs bertanggung jawab ke agen. Lalu agen yang bertanggung jawab ke pangkalan," ujarnya, Minggu (1/11/2020) saat dihubungi via seluler.

Ada 3 agen di PPU. PT Falisa Bersama, PT Hardita Pasir Utama di Kecamatan Penajam dan PT Hantoyo Mandiri Utama di Babulu. Sebagai solusi jangka menangah, akan segera diterbitkan kartu kendali.

"Jadi setiap warga yang berhak itu, saat membeli wajib menunjukkannya. Untuk bisa menerima subsidi gas," tuturnya.

Dan kartu kendali itu lebih ditegaskan lagi ke pangkalan. Karena hanya pangkalan yang paling tahu. Siapa saja yang berhak atau masyarakat yang harus dilayani. Kartu kendali ini juga sesuai arahan pada Surat Edaran Bupati PPU tahun 2018 lalu, terkait orang yang berhak menerima gas melon.

Saat ini sosialisasi itu sudah dan sedang berjalan. "Kami sudah sepakat dengan agen untuk seperti itu,” tandasnya.

Maka secara bertahap masing-masing agen yang memiliki pangkalan itu untuk mensosialisasikan ke para pangkalannya.

"Nanti kami ikut datang. Untuk menegaskan tanggung jawab mereka. Bahwa pangkalan itu bukan untuk bisnis. Kalau mau bisnis jangan jadi pangkalan," tegas Kuncoro.

Untuk pangkalan sendiri, jumlahnya ada sekira 130. Tersebar di 4 kecamatan yang ada di Benuo Taka.

Hanya soal sanksi pada pangkalan yang masih nakal. Disperindagkop UMKM PPU tidak bisa melakukan penindakan langsung. Karena berpotensi melangkahi hierarki tugas dan tanggung jawab. Secara prosedur, urutannya adalah pemerintah bertanggung jawab kepada Pertamina. Pertamina ke agen, agen ke pangkalan. Dan pangkalan ke konsumen akhir yang berhak.

"Jadi ada di agen, untuk menindak pangkalan yang nakal. Pangkalan yang menjual langsung ke pengecer. Tapi dalam kerja sama keduanya itu, jika ketahuan melanggar bisa dikenakan PHU (pemutusan hubungan usaha)," urainya.

Lalu ada terobosan baru juga. Yakni dengan bekerja sama dengan pemerintah desa (pemdes). Karena sudah barang tentu pengawasan ini menjadi tanggung jawab bersama. Itu yang Kuncoro lakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: