Paslon Menyerahkan LPDSK ke KPU, Segini Nominalnya
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Seluruh paslon menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dan Kampanye (LPSDK) Pasangan Calon (Paslon) Ke KPU mulai 25 September - 30 Oktober 2020.
Untuk paslon Andi Harun dan Rusmadi, waktu penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye disampaikan ke KPU 23 Oktober lalu pukul 10.53 Wita. Dengan penerimaan sumbangan dana kampanye pribadi calon dengan total nominal berupa uang sebesar Rp 1,2 miliar. Sementara paslon Barkati dan Muhammad Darlis untuk penyampain laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pribadi calon yaitu sebesar Rp 357,500 juta berupa barang. Ditambah dengan sumbangan pihak lain perseorangan berupa barang sebesar Rp 247,510 juta. Untuk total berupa barang keseluruhan menjadi Rp 605,010 juta. Waktu penyampain laporan penerimaan sumbangan dana kampanye Paslon Barkati dan Muhammad Darlis dilakukan pada 24 Oktober 2020 lalu, pukul 12.53 wita. "Adapun Paslon Zairin Zain dan Sarwono, penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye ke KPU dilakukan pada 24 Oktober 2020 lalu pada pukul 14.12 wita," sebut Komisioner KPU Kota Samarinda Divisi Hukum dan Pengawasan Nina Mawaddah, S. H. I, Senin (2/11/2020). Nina menambahkan laporan penerimaaan sumbangan dan kampanye pribadi calon ini sebesar Rp 560 juta berupa uang. Ditambah dengan sumbangan pihak lain perseorangan berupa uang sebesar Rp 107 juta. Untuk total nominal keseluruhan berupa uang sebesar Rp 667 juta. Penetapan LPDSK sendiri ditetapkan KPU Samarinda melalui surat nomor: 1071/PL.02.5 Pu/6472/KPU.Kot/X/2020, ditandatangani 31 Oktober 2020. (adv/arw/boy)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: