Mau Urus SIM, Tes Psikologi Berlaku Lagi

Mau Urus SIM, Tes Psikologi Berlaku Lagi

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Terhitung sejak Senin (2/11/2020), seluruh Sapras Satlantas Polda Kaltim akan kembali memberlakukan syarat tambahan bagi pemohon atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Namun untuk saat ini, pemberlakuan syarat tambahan tersebut masih bersifat sosialisasi kepada seluruh pemohon baru atau perpanjangan SIM. Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Singgamata mengatakan, penerapan persyaratan ini sudah berlaku di 23 Polda di seluruh Indonesia. Sementara untuk Polda Kaltim akan segera diberlakukan. Di mana penerapan persyaratan tersebut mengacu Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Termasuk juga diatur di dalam pasal 34, 36 dan 37 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. "Salah satu penerbitan SIM di situ ada persyaratan kesehatan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan lulus uji psikologi," ujar Kombes Pol Singgamata. Lanjut Singgamata, untuk penerapan uji psikologi ini dilakukan oleh Biro Psikologi Umum wilayah Kalimantan Timur, yang akan menunjuk salah satu fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten/Kota atau merupakan pihak ketiga. "Mereka Biro Psikologi Umum yang di bawah pengawasan dan pembinaan dari bagian psikologi biro SDM Polda, akan menunjuk di mana yang berkompeten mengeluarkan surat itu. Jadi bukan bagian dari Satlantasnya ya," jelasnya. Dalam proses permohonan SIM baru dan perpanjangan nanti, warga diminta lebih dulu harus mengikuti tes psikologi tersebut. Setelah mendapatkan surat lulus, maka baru bisa memohon pembuatan SIM atau perpanjangannya. Disinggung mengenai efektif penerapannya, Kombes Pol Singgamata mengaku akan melihat satu bulan ke depan lebih dulu. Sembari melaksanakan sosialisasi penerapan persyaratan ini. "Dulu memang sudah pernah kita terapkan, hanya saja kan saat itu COVID-19 muncul, jadi yang berkerumun dihentikan. Nah, saat ini kan kerumunan sudah mulai berkurang dan ada aturan sosial distancing-nya makanya kita terapkan kembali sambil sosialisasi," jelasnya. Dia pun menekankan supaya masyarakat paham, persyaratan tersebut merupakan amanat undang-undang dan peraturan Kapolri. Di mana turunan dari UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: