Pungut Kaleng Biskuit Isi Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi

Pungut Kaleng Biskuit Isi Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Kasus peredaran narkotika utamanya sabu seperti tak ada hentinya diungkap kepolisian. Teranyar, Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda kembali meringkus seorang pria berinisial AF di Jalan Senyiur 2, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Minggu (25/10/2020) lalu.

Pria 37 tahun ini terbukti memiliki dan menguasai tiga poket sabu dengan total berat 10,44 gram bruto. Rinciannya, satu poket pertama didapati petugas dari dalam sebuah kotak rokok, yang di dalamnya terdapat kemasan kristal putih seberat 7,97 gram bruto. Sedangkan dua poket sisanya didapati petugas di dalam dashboard motor milik pelaku, dengan total berat 2,47 gram bruto. "Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat, kalau di kawasan tempat pelaku sering terjadi transaksi narkoba," jelas Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andhika Dharma Sena melalui Kanit Sidik, Iptu Abdillah Dalimunthe, Jumat (30/10/2020). Saat melakukan penyelidikan awal, polisi melihat adanya gerak-gerik mencurigakan dari motor yang dikendarai pelaku ketika melintas. Saat diperhatikan dari kejauhan, pelaku menepi ke bibir jalan dan memungut sebuah kaleng biskuit. Mengetahui ada yang tidak beres, polisi pun bergerak cepat. Pelaku pun diamankan tanpa perlawanan. Kemudian penggeledahan dilakukan. "Selain itu, ada pula 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone android, 1 bundel plastik, dan 1 unit sepeda motor yang kami amankan," kata Dalimunthe. Atas dasar tersebut, AF langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan. Dalimunthe menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, diketahui pelaku baru saja melakukan transaksi narkotika dengan sistem hilang jejak. "Jadi dia (pelaku) tidak mengenal sama yang mengirimkan. Dia tahunya hanya mentransfer uang dan mengambil barang sesuai arahan," bebernya. Lanjut Dalimunthe, pelaku pun berkomunikasi kepada pemasok barang haram melalui ponsel dengan nomor yang selalu berubah-ubah. "Saat kami lacak ternyata nomornya sudah tidak aktif. Pengakuannya menggunakan private number untuk berkomunikasi," sambungnya. Akibat perbuatannya, AF akan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: