Janji Mau Beli Sepeda Motor, Eh Malah Dibawa Kabur

Janji Mau Beli Sepeda Motor, Eh Malah Dibawa Kabur

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Seorang pria berinisial ASB (45), warga Jalan Pelita II RT 12 Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan terpaksa diringkus Tim Elang Borneo, Polsek Balikpapan Selatan. Lantaran ia terlibat kasus penipuan kendaraan roda dua.

Bermula saat korban, Eri Susanto (29) yang akan menjual sebuah sepeda motor miliknya jenis Yamaha R15 warna biru kepada pelaku, Jumat (23/10/2020). Korban dan pelaku pun bertemu di suatu tempat yang telah disepakatinya.
“Awal mulanya pelaku mengaku sebagai pembelinya, namun tiba-tiba pelaku mengatakan, bahwa ada orang lain yang akan membelinya sambil berpura-pura menelepon seseorang," ujar Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Harun Purwoko, Kamis (29/10/2020). Lanjut Harun, pelaku sempat mengajak korban untuk membeli sebuah kuitansi di toko fotokopi, sambil fotokopi BPKB dan STNK motor korban. Setelah itu, BPKB dan STNK kendaraan dalam penguasaan pelaku. Pelaku dan korban pun kembali lagi ke lokasi semula, dan setelah sampai, pelaku mengatakan kepada korban untuk menunggu dirinya yang akan pergi, tak jauh dari lokasi mereka untuk menjemput sang pembeli. "Setelah itu, pelaku ini ternyata membawa sepeda motor milik korban, dan korban menunggu pelaku di TKP (tempat kejadian perkara). Sekian lama namun pelaku tidak kembali ke TKP, dan nomor HP pelaku dihubungi sudah tidak aktif lagi," jelas Harun. Sadar dirinya telah ditipu oleh pelaku, korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Balikpapan Selatan. "Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta," tambah Kapolsek Balikpapan Selatan. Tim Elang Borneo pun langsung bergerak mencari sasarannya sesuai laporan korban. Dan pada Sabtu (24/10/2020) pukul 13.30 Wita, pelaku berhasil ditangkap di daerah Sei Seluang, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. "Ada bantuan dari keluarga korban yang melihat unit sepeda motor tersebut di sana. Sesuai dengan ciri-cirinya serta nopolnya juga, KT 2302 CD. Tim langsung mengamankan barang bukti dan pelaku," ujarnya. Setelahnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Makopolsek Balikpapan Selatan guna menjalani proses lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 3 tahun. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: