Niat Ambil Sabu, Dua Pria di Balikpapan Terciduk Polisi

Niat Ambil Sabu, Dua Pria di Balikpapan Terciduk Polisi

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – ‘Bunda Sarah’ tak ada kapoknya. Baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan akibat tersangkut narkoba, kini ia kembali terjun ke bisnis haram tersebut. Akibatnya, dua pria yang memesan sabu darinya, DA (21) dan UM (32) ikut kena getahnya.

Keduanya diringkus Tim Elang Borneo Jatanras Polsek Balikpapan Selatan, Kamis (22/10/2020) malam lalu, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota. Sabu seberat 5,29 gram turut disita dari keduanya. Penangkapan DA dan UM bermula dari laporan masyarakat, yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di gang samping BCA Pasar Baru itu. Sehingga Tim Elang Borneo yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Payan Sumangunsong dan Panit Jatanras Ipda Tedy Irawan melakukan penyelidikan. "Ternyata benar informasinya, di situ ada yang kami amankan atas nama DA, kita geledah ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu disembunyikan dalam kotak rokok," ujar Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Harun Purwoko, Selasa (27/10/2020). Dari keterangan DA, barang haram tersebut didapat oleh seorang rekannya bernama UM, yang saat itu berada tak jauh dari dirinya. DA mengaku dirinya hanya disuruh oleh UM. Petugas pun langsung meringkus UM dan dilakukan pemeriksaan fisik serta motornya. "Dia disuruh temannya bernama UM, saat itu posisinya mengendarai sepeda motor, persis di belakang tersangka DA. Dan saat ditanya, tersangka UM mengaku dan membenarkan bahwa barang tersebut miliknya," jelasnya. Saat didalami oleh petugas, rupanya UM mengaku sabu tersebut didapat oleh seseorang yang bernama ‘Bunda Sarah’. Di mana ia merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari Lapas Kelas IIA Balikpapan dengan kasus narkoba. "Baru dibelinya dengan cara komunikasi via telepon melalui seseorang yang mengaku bernama ‘Bunda Sarah’, dan mengaku baru keluar dari Lapas Balikpapan dalam perkara narkoba juga," tambahnya. Setelah itu, UM meminta DA mengambil barang pesanannya itu. Bila berhasil, DA dijanjikan akan mengisap sabu bersama dirinya sebagai upah. "Tersangka UM meminta tersangka DA untuk mengambil sabu-sabu itu. Nah, upahnya yakni diberi isap bareng dengan UM" ujarnya. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan terhadap kasus ini, terutama dengan pelaku yang bernama “Bunda Sarah” tersebut. "Masih kami lakukan pengembangan dan penyelidikan terkait barang tersebut. Sementara barang bukti sudah kami amankan di kantor," tutupnya. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: