Depeprov Kaltim Rahasiakan Rekomendasi UMP ke Gubernur

Depeprov Kaltim Rahasiakan Rekomendasi UMP ke Gubernur

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Kaltim telah memberikan rekomendasi kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor. Berkaitan dengan penentuan upah minimum provinsi (UMP) 2021.

"Sesuai tugasnya, dewan pengupahan merekom kepada gubernur. Dan keputusan finalnya, di tangan gubernur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Suroto dalam keterangan tertulisnya, ketika dikonfirmasi media ini, Minggu (25/10/2020). Suroto, juga ketua Depeprov Kaltim. Diketahui, Depeprov menggelar rapat tentang UMP Kaltim pada Jumat (23/10/2020) malam. Di Kantor Disnakertrans Kaltim, Jalan Kemakmuran, Samarinda. Dan telah menghasilkan rekomendasi untuk UMP 2021. Ditanya apakah rekomendasi UMP naik seusai usulan perwakilan buruh ---KSPI, sebesar 8 persen, atau tetap, ataukah turun, Suroto tak merespons. Dan soal rekomendasi tersebut, Suroto enggan membeberkan. "Mohon maaf. Kami tidak dapat menginformasikan isi rekom kepada gubernur. Sesuai amanat seluruh anggota dewan pengupahan," katanya, dalam keterangan tertulisnya itu. Sebelumnya, Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo membeberkan rapat Jumat malam tersebut. Rapat itu, lebih kepada sosialisasi tentang aturan-aturan penetapan UMP. Kemudian juga hasil rapat Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia dengan dewan pengupahan se-Indonesia. Namun tak secara detail disebutkan pembahasannya. "Kemungkinan tanggal 27 Oktober diumumkan (UMP). Kemungkinan loh ya. Karena tanggal 1 November kan libur," katanya, yang juga anggota Depeprov Kaltim itu. Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kaltim, Sulaeman Hattase dikonfirmasi soal pertemuan Jumat malam itu, enggan membeberkan hasilnya. Katanya, kesepakatan Depeprov, soal UMP ini, pihaknya telah merekomendasikan ke gubernur. "Satu suara. Kita merekomendasikan ke gubernur," katanya, sebagai anggota Depeprov. (sah/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: