Mes Pekerja Jadi Tempat Pesta Sabu

Mes Pekerja Jadi Tempat Pesta Sabu

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Tak ada habisnya. Hampir setiap hari, aparat kepolisian selalu mengungkap pelaku baru dalam peredaran narkoba. Kali ini giliran Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, yang berhasil menangkap seorang pria berinisial MS. Pria 52 tahun itu tertangkap petugas usai melangsungkan pesta sabu.

Dengan barang bukti alat isap serta 1 poket sabu kecil seberat 0,18 gram yang digunakan usai berpesta. Warga Jalan Danau Toba, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota ini diringkus petugas, Senin (19/10/2020) lalu, pukul 19.30 Wita. Informasi yang diterima, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Disebutkan kalau di sebuah bangunan yang menjadi mes pekerja di Jalan Gunung Merbabu, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, kerap dijadikan lokasi pesta sabu. Berbekal informasi tersebut, penyelidikan pun dilakukan aparat kepolisian. Setibanya di lokasi, petugas pun langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. "Saat kami amankan, pelaku baru saja mengonsumsi narkoba," ucap Kapolsek Samarinda Ulu AKP Ricky  Sibarani melalui Kanit Reskrim Ipda M Ridwan, saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020). Usai mendapati MS di dalam kamar mes kerjanya, petugas pun langsung melakukan penggeledahan. Ditemukan dua buah korek api, satu poketan kecil bekas sabu-sabu yang telah digunakan, serta satu unit ponsel, yang langsung disita sebagai barang bukti. "Barang bukti sabu kami dapati di dalam kantong jaket pelaku," imbuh Ridwan. Lanjut Ridwan, dari hasil pemeriksaan petugas, MS mengaku barang haram itu didapatnya dari seorang pengedar dan hanya dikonsumsinya untuk pribadi. "Pelaku ini bertugas sebagai petugas keamanan di mes tersebut. Ngakunya digunakan untuk menjaga stamina supaya tidak mengantuk saat berjaga," sebutnya. Polisi pun akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kepemilikan dan asal narkotika tersebut, untuk mencari indikasi adanya pelaku lain dalam kasus ini. "Masih kami kembangkan, sebab kasus narkotika ini merupakan kasus jaringan yang tidak hanya melibatkan perorangan," kuncinya. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: