Wilayah Pesisir PPU Perlu Diatur

Wilayah Pesisir PPU Perlu Diatur

PPU, nomorsatukaltim.com - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) perlu melakukan penyesuaian tata ruang. Untuk menentukan zonasi wilayah seiring dengan rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU telah menyiapkan dokumen usulan. Untuk dimasukkan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kalimantan Timur (Kaltim).

Untuk mendapatkan informasi dan aspirasi dari PPU. Soal rincian zona kawasan-kawasan itu. Masukan itu yang memuat daya dukung untuk wilayahnya.

Hal itu terungkap dalam kunjungan Panitia Khusus (pansus) RZWP3K DPRD Kaltim, Kamis (15/10).

”Karena PPU ini punya kepentingan selain untuk mengatur wilayah pesisirnya,” kata ketua pansusnya, Sarkowi V Zahry.

Yang kedua itu ialah pengaturan wilayah yang berkaitan dengan peruntukkan calon ibu kota negara (IKN). Yang otomatis penataan ruang dan pola ruang, harus sinkron antara perencanaan sebagai wilayah ibu kota, perencanaan wilayah di provinsi dan perencanaan di kabupaten.

"Terutama untuk wilayah-wilayah yang ada di pesisirnya itu," lanjutnya.

Tentu dalam usulan itu mesti mengutamakan kepentingan masyarakat. Seperti para nelayan di PPU dalam menangkap ikan. Agar tidak terganggu dengan adanya alokasi zonasi yang baru ini.

Dulu kewenangan wilayah pesisir itu hanya 0-4 mil. Dan diatur oleh kabupaten. Sekarang dengan undang-undang Pemda itu ada di provinsi. Menjadi 0-12 mil.

Lalu kawasan mana saja yang akan masuk ke zona industri. Seperti kawasan industri Buluminung dan terminal khusus yang sudah punya SK dari kementerian.

Lainnya, ada zona pemanfaatan umum, zona strategis nasional, zona pelabuhan, zona perikanan, pemukiman dan konservasi.

Hal itu penting untuk dicermati dengan banar. Pasalnya setelah disahkan, paling cepat 20 tahun kemudian baru bisa direvisi.

"Nah, kami sudah punya data-data itu. Tinggal mencocokkan saja dengan yang ada di kabupaten," jelas Sarkowi.

Setelah dihimpun, nanti akan ada rapat final lagi. Untuk menentukan luasan tiap zona itu.

"Waktunya kami tunggu 15 hari ke depan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: