Dua Truk Ulin Tanpa Dokumen Diamankan

Dua Truk Ulin Tanpa Dokumen Diamankan

Kapolsek Talisayan Iptu Budi Witikno bersama tiga pelaku dan barang bukti kayu diduga hasil pembalakan liar saat diamankan di Mapolsek Talisayan, Sabtu (31/9/2019) (Istimewa) Talisayan, DiswayKaltim.com – Jajaran Polsek Talisayan mengamankan dua unit truk bermuatan olahan kayu ulin ilegal saat melintas di Km 12, Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih. Hal itu terungkap saat giat patrol yang dipimpin Kapolsek Talisayan Iptu Budi Witikno pada Sabtu (31/8/2019) sekira pukul 02.00 Wita. Tak ayal, bersamaan barang bukti truk bermuatan kayu ulin olahan, Candra Ariadi selaku pemilik dari kayu tersebut langsung diamankan ke Mapolsek setempat Bersama dua orang sopirnya Juhamsyah dan Samsuddin, untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Saat melakukan patroli kami melihat dua unit truk yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar truk tersebut membawa kayu olahan jenis ulin. Ada tiga orang yang kami amankan,” ungkapnya kepada DiswayBerau, Minggu (1/9/2019) Sebelum diamankan barang bukti truk bermuatan kayu, Candra sempat diminta menunjukan dokumen perizinan. “Karena tidak bisa menunjukkan, kami terpaksa melakukan penindakan tegas,” ujarnya. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, kayu ilegal tersebut terdiri dari olahan papan dan balok dengan berbagai ukuran yang diangkut menggunakan dua unit mobil truk roda 6 Mitsubshi Dyna KT 8602 GE berwarna merah yang dibawa oleh Samsuddin, dan satu unit truk lainnya bernomor polisi DA 1085 K lainnya dikemudikan oleh Juhamsyah. “Untuk jumlah kayunya ada sekitar 10 kubik dengan berbagai ukuran. Saat ini barang bukti masih berada di Mapolsek Talisayan,”bebernya. Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan patrol di sejumlah wilayah rawan pembalakan liar. Pihaknya juga akan bertindak tegas jika dalam patrolinya kembali menemukan hal serupa. “Pembalakan liar itu tidak dibenarkan dalam aturan Undang-Undang. Siapapun yang melakukan aksi tersebut siap-siap berurusan dengan hukum,”tegasnya. Sementara itu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun. (*/zza/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: