Buruh Minta Upah Minimum Naik 8 Persen

Buruh Minta Upah Minimum Naik 8 Persen

Jakarta, nomorsatukaltim.com - Kalangan buruh tetap ngotot harus ada kenaikan upah minimum di tahun 2021. Hal itu ditegaskan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dengan sejumlah alasan yang melatarbelakanginya.

“Serikat buruh KSPI berpendapat, mengusulkan dan bersikap kenaikan upah minimum, UMK, UMSK, UMP, UMSP harus tetap ada. Berapa nilai yang diminta KSPI? 8 persen kenaikan UMK, UMSK, UMP, UMSP,” katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10).

Kenaikan itu perlu dilakukan. Berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satu ukuran untuk menentukan upah minimum, menurutnya, adalah pertumbuhan ekonomi Indonesia selama tiga tahun berturut-turut.

Pandemi COVID-19 yang membuat ekonomi Indonesia loyo bukan alasan untuk tak menaikkan upah buruh. Pasalnya, hal serupa yang jauh lebih para pernah terjadi pada periode sebelumnya.

“Jauh sebelum sekarang ini, pertumbuhan ekonomi 1998-1999 minus 17,6 persen. Waktu itu ketua umum SPSI, karena saat itu serikat pekerja hanya SPSI, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan ketum APINDO bersepakat 0 persen. Sama kejadiannya kayak sekarang,” ujarnya.

Dengan keputusan tripartite tersebut, akhirnya terjadi perlawanan keras dari kaum buruh. Hal tersebut juga bisa terjadi lagi saat ini jika upah buruh tidak dinaikkan.

“Akhirnya presiden Habibie saat itu memutuskan meminta Menaker saat itu, menginstruksikan naik upahnya melalui gubernur DKI. Waktu itu kan masih UMR namanya. Diputuskan naiknya 16 persen. Padahal pertumbuhan ekonominya minus 17 persen. Dengan analogi yang sama, kita belum sampai minus 8 persen di tiga kuartal ini. Baru setengah (yang kami minta) daripada tahun 1998-1999. Maka kami meminta naik,” tegasnya.

Di samping itu, menurut dia, kenaikan upah buruh diperlukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Apalagi sejumlah penopang pertumbuhan ekonomi sedang goyah.

“Investasi kan lagi hancur, government expenditure berdarah-darah belanja pemerintah APBN-APBD. Ekspor tidak lebih bagus. Tinggal konsumsi. Nah, konsumsi yang bisa dijaga agar pertumbuhan ekonomi tidak makin resesi dalam adalah upah. Cara menjaga daya beli, purchasing power. Purchasing power adalah upah salah satu instrumennya,” kata Said.

“Itu kenapa gubernur DKI dan Menteri Tenaga Kerja atas perintah presiden Habibie menaikkan 16 persen upah minimum ketika pertumbuhan ekonomi dalam bener minus 17 persen. Karena menjaga konsumsi,” lanjutnya.

SOROTI KHL

Sementara itu, kalangan buruh menyoroti sejumlah Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Yang dikurangi dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan. Hal itu seiring dengan pengesahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 tentang KHL.

Said menegaskan, buruh menolak perubahan Permenaker tersebut. Ia menyoroti Permenaker yang baru memang menambah jumlah komponen KHL dari 60 jenis menjadi 64 jenis. Tetapi secara kuantitas ada beberapa jenis KHL yang mengalami penurunan.

“Ini juga masih jauh dari harapan KSPI. Yang meminta agar nilai KHL ditingkatkan menjadi 84 komponen,” kata Said, Selasa (20/10).

Penambahan item mencakup dipisahkannya komponen kopi dan teh, penambahan air minum galon, penambahan paket pulsa dan internet. Dalam komponen transportasi dan komunikasi. Dan tambahan pengeluaran jaminan sosial sebesar 2 persen.

“Tetapi masalahnya, Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 mengurangi kualitas KHL dari Permenaker sebelumnya,” lanjut dia.

Kualitas/kriteria komponen gula pasir yang sebelumnya 3 kg turun menjadi 1,2 kg. Hal ini jelas sekali akan menurunkan nilai dari item KHL. Di mana biasanya nilai KHL untuk item ini adalah Rp 36.000/kg. Dengan harga rata-rata gula pasir adalah Rp 12.000/kg. Melalui Permenaker yang baru, nilainya justru turun menjadi Rp 18.000/kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: