Sengitnya Perdebatan soal Upah Minimum

Sengitnya Perdebatan soal Upah Minimum

Jakarta, nomorsatukaltim.com - Dialog dewan pengupahan membahas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang akan menjadi pertimbangan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Pertemuan ini berlangsung Senin (19/10). Melibatkan 68 peserta dari dewan pengupahan provinsi seluruh Indonesia. Sebanyak 15 peserta dari unsur pemerintah, 18 peserta unsur pengusaha, 31 peserta dari SP/SB, serta 2 peserta dari akademisi.

UMP 2021 belakangan menjadi isu sensitif menjelang batas penetapan oleh para kepala daerah paling akhir 1 November 2020. Buruh menghendaki kenaikan UMP di tahun depan. Sedangkan pengusaha sebaliknya.

Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan, pemerintah tetap mendengarkan aspirasi seluruh pihak. Terkait formulasi dan rekomendasi kebijakan pengupahan yang terbaik di masa pandemi COVID-19.

Pandemi COVID-19 yang menyebabkan perlambatan ekonomi hampir seluruh sektor. Hal ini membuat perubahan komponen dan jenis KHL yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaan hendaknya memperhatikan perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan berusaha.

“Masa peninjauan KHL saat ini berbarengan dengan pandemi COVID-19 dan berdampak terhadap ekonomi. Bukanlah kondisi yang diinginkan oleh semua pihak. Namun dalam kondisi saat ini, pemerintah masih terus mendengar seluruh pihak. Terkait formulasi kebijakan pengupahan yang terbaik di masa pandemi COVID-19,” kata Haiyani.

Saat membuka dialog dewan pengupahan se-Indonesia tentang hasil peninjauan komponen dan jenis KHL Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (15) lalu, Haiyani menjelaskan dari sudut pekerja/buruh. Kondisi pandemi COVID-19 berdampak penurunan penghasilan yang diterima. Sehingga mengakibatkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya.

Pandemi COVID-19 juga berdampak bagi pengusaha yang mengalami kesulitan. Karena permintaan menurun dan terbatasnya bahan baku. Sehingga berdampak pada kelangsungan usahanya.

“Karena itu, diperlukan pemahaman seluruh pihak terhadap kondisi yang terjadi. Agar terjalinnya sinergitas seluruh pihak. Sehingga kita dapat melewati masa sulit ini (pandemi COVID-19) dengan baik,” ujarnya Haiyani.

Untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tersebut, Haiyani mengatakan, pihaknya menggelar dialog dewan pengupahan se-Indonesia tentang hasil peninjauan komponen dan jenis KHL di tengah kondisi pandemi COVID-19.

“Diharapkan dialog ini akan memberikan manfaat dalam pengembangan pengupahan ke depan yang adil dan berdaya saing. Dalam menyatukan perspektif dan langkah. Untuk menghadapi kebijakan besar saat ini. Yaitu kebijakan cipta kerja,” katanya.

Haiyani menjelaskan, Pasal 43 Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) mengamanatkan peninjauan Komponen dan Jenis KHL dalam jangka waktu lima tahun. Melalui penetapan Menaker dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Depenas telah menyelesaikan kajian peninjauan Komponen dan Jenis KHL pada Oktober 2019. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Permenaker Nomor 21 Tahun 2016.

Haiyani menegaskan, PP Pengupahan juga telah mengamanatkan penggunaan data BPS atau informasi harga dari berbagai survei yang dilakukan BPS. Dalam menghitung nilai KHL hasil peninjauan. Untuk selanjutnya perhitungan nilai KHL akan dilakukan oleh Depenas. Sebagai dasar penetapan upah minimum tahun 2021.

Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, dialog dengan dewan pengupahan ini untuk menginformasikan atau menyosialisasikan hasil peninjauan komponen dan jenis KHL yang diamanahkan oleh PP Pengupahan. Yakni setiap komponen dan KHL harus ditinjau kembali.

“Kenapa setiap lima tahun sekali? Karena pola konsumsi masyarakat setiap lima tahun sekali diubah. Misalnya apakah kebutuhan beras, gula atau baju tetap sama atau turun lima tahun lalu dengan sekarang,” ujar Dinar.

Setelah dikaji dewan pengupahan dan direkomendasikan ke Menaker, keluar Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang KHL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: