Tak Ada Kepastian Hukum, Polda Kaltim Dipraperadilankan

Tak Ada Kepastian Hukum, Polda Kaltim Dipraperadilankan

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Gara-gara lima Laporan Polisi (LP) sejak 2019 tidak ada kabar, pelapor, Jovinus Kusumadi (46) melalui kuasa hukumnya Mulyati mempraperadilankan Polda Kaltim. Karena dinilai lamban serta tak ada perkembangan penanganan perkara dan kepastian hukum.

Imbasnya, usaha Jovinus, CV Bintang Timur yang bergerak di bidang kuliner seafood, di Kompleks Ruko Bandar, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, dipagar sejak Kamis (8/10/2020). Permohonan praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (19/10/2020). "Sudah kami daftarkan. Pemohon Jovinus, termohonnya Polda Kaltim. Jika tak ada halangan, minggu ini persidangannya," ujar Mulyati. Lanjut Mulyati, praperadilan dilayangkan karena ada lima LP yang dibuat pelapor Jovinus ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim tidak jelas perkembangannya. "Selain itu tidak ada SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Klien saya merasa dizalimi," jelasnya. Laporan polisi itu antara lain pada 12 Maret 2019 terlapor Akbar H Holik dugaan penggelapan Pasal 374 KUHP, 14 Mei 2019 terlapor Gino Sakiris dugaan memberikan keterangan palsu di peradilan Pasal 242 KUHP, 1 Juli 2019 terlapor Gino Sakiris dugaan penyerobotan tanah Pasal 385 KUHP, 28 Juli 2019 terlapor Gino Sakiris dugaan pencurian Pasal 363 KUHP, dan 28 Juli 2019 terlapor Christine dan kawan-kawan dugaan penggelapan dalam jabatan Pasal 374 KUHP. Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana dikonfirmasi terkait praperadilan tersebut mengatakan akan mengecek dahulu. "Nanti saya kroscek dulu ya," ujarnya. Mulyati menguraikan, belum adanya kepastian hukum, mengakibatkan aset dari pemohon diduga dipagar oleh Gino Sakiris. "Besok kami melapor ke Polresta Balikpapan soal pemagaran ini," tambahnya. Terkait perkara hukum yang kini dijalani Jovinus, dalam persidangan kliennya tidak bisa buktikan karena diduga dokumen disembunyikan terlapor. "Kami hanya minta polda serius dan profesional dalam menangani LP masyarakat. Karena ini terkait kepastian hukum seseorang," jelasnya. Dari pantauan media ini, restoran Oceans dipagar pada bagian depan hingga bagian belakang. Pagar tersebut dari seng dan kayu. Imbasnya, pengunjung kesulitan masuk karena dipagar. Namun aktivitas restoran tetap berjalan normal sesuai protokol kesehatan di masa pandemi. "Pengunjung kesulitan masuk. Kami lebih kedepankan proses hukum. Karena pemagaran ini sudah tidak benar," ujar Wiliam, pihak Oceans Resto. Pemagaran tersebut membuat kapasitas pengunjung berkurang hampir setengahnya, dan membuat pengunjung tidak nyaman. Karena itulah, pihaknya berencana melapor ke Polresta Balikpapan dan Satpol PP agar segera dibongkar. Menurut Mulyati, pihaknya tak ingin memperkeruh suasana Balikpapan yang sudah kondusif ini. Biarlah hukum yang bertindak. Karena jika dilihat dari hukum, sudah melanggar. "Maka kami mengadu ke Polresta Balikpapan. Polisi tak boleh takut dengan aksi premanisme," tegasnya. Mulyati pun menjelaskan, pemagaran ini dasar hukumnya salah. "Mereka memakai dasar hukum perkara gugatan perdata No 120 yang sudah inkrah. Sedangkan dalam putusan gugatan tersebut, hakim memutuskan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang artinya tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang,” jelasnya. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: