Gagalkan Peredaran Sabu di Tanjung Batu

Gagalkan Peredaran Sabu di Tanjung Batu

TANJUNG REDEB, DISWAY - Polsek Pulau Derawan menggagalkan peredaran sabu di Tanjung Batu. Setelah mengamankan seorang pemuda asal Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, Hazriman (24). Yang membawa narkotika jenis sabu.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kapolsek Pulau Derawan, AKP Kokoh Djumarko mengatakan, penangkapan itu dilakukan di Jalan Poros Divisi 5 PT Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ), Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Sabtu (17/10) sekira pukul 13.40 Wita. “Kami amankan ketika pelaku melintas menggunakan sepeda motor. Di areal PT SKJ hendak ke Tanjung Batu. Pelaku ke Tanjung Batu melalui jalanan perusahaan. Karena ia tinggal di perbatasan Tanjung Batu dan Tanah Kuning, Bulungan,” ujarnya, Minggu (18/10). Saat dihentikan petugas, kata Kokoh, pelaku akan mengelabui petugas. Dengan membuang sabu yang dibawanya. Namun tindakan pelaku berhasil diketahui. Petugas pun mengamankan barang bukti sabu. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Seperti 1 ponsel, 4 lembar bukti transfer uang yang diduga dari transaksi penjualan sabu. Dan 1 korek gas. “Sabu yang kami amankan dua poket kecil seberat 1,47 gram. Dibungkus dengan plastik bening. Sabu itu diduga diedarkan di Tanjung Batu. Pelaku sudah beroperasi sebulan terakhir,” jelasnya. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Yang mengeluh maraknya peredaran narkoba di wilayah Tanjung Batu, terutama di jalan poros PT SKJ, Tanjung Batu. Merespons informasi itu, pihaknya kemudian memerintahkan aparatnya untuk menindaklanjuti. Dengan melakukan penyelidikan. “Pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Tanjung Batu tidak lepas dari kerja sama masyarakat yang terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika,” tuturnya. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Pulau Derawan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Polisi masih menelusuri asal barang haram yang dibawa pelaku. Ditegaskan Kokoh, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana 4 hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ZZA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: