Lima Jurnalis Penuhi Panggilan Propam, Kuasa Hukum: Segera Tuntaskan

Lima Jurnalis Penuhi Panggilan Propam, Kuasa Hukum: Segera Tuntaskan

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Kasus dugaan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oknum polisi di Polresta Samarinda kepada lima jurnalis kembali bergulir. Teranyar, Propam Polresta Samarinda telah meminta keterangan lima jurnalis tersebut di dalam berita acara interogasi (BAI), Sabtu (17/10/2020) lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, pekan lalu lima jurnalis mendapatkan tindakan represif dari oknum polisi ketika meliput aksi unjuk rasa mahasiswa di depan pagar Polresta Samarinda. Peliputan itu terkait rekan mahasiswa yang berunjuk rasa menolak UU Omnibus Law atau Cipta Kerja, ditahan di Mapolresta Samarinda pasca berdemo. Baca juga: Lanjutkan Proses Hukum Oknum Aparat, PWI dan AJI Dampingi 5 Jurnalis di Samarinda Pemeriksaan keterangan kelima jurnalis ini pun berlangsung selama 5 jam. Dari tim penyidik penegak disiplin polisi itu, melontarkan belasan pertanyaan kepada pelapor. "Intinya menjelaskan kronologis kejadian dugaan tindakan intimidasi, kekerasan, dan penganiayaan oknum Polri di Polresta Samarinda," ujar kuasa hukum kelima Jurnalis, Sabir didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Enggang Borneo Kaltim seusai interogasi. Lebih lanjut dikatakan Sabir, sejak mengadukan secara tertulis pada pekan lalu, baru hari itu dimintai keterangan yang dimuat di dalam BAI oleh penyelidik. Hal itu lantaran adanya beberapa penundaan, dengan alasan seluruh personel siaga pengamanan unjuk rasa Omnibus Law. "Kami memberikan apresiasi kepada penyelidik untuk menindaklanjuti laporan dari jurnalis," imbuhnya. Baca juga: Solidaritas Jurnalis Bontang Kecam Tindakan Represif Kepolisian Karena alasan sesuatu hal, disebut Sabir lagi, satu dari kelima jurnalis tidak dilakukan interogasi. Dari informasi yang dihimpun media ini, perusahaan media Kalimantantv atas nama Risky, memilih tidak menyoal kejadian dugaan pelanggaran tersebut. Dia pun menambahkan, berdasarkan informasi yang didapat dari kepolisian, selain mengisi keterangan di BAI ini, akan ada pemanggilan kembali dari polisi tentang dugaan tindak pidana tertentu (Tipiter) Reskrim Polresta Samarinda. Dalam waktu dekat, kelima pewarta tersebut akan di minta keterangannya dengan kembali memberikan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP). "Kalau proses saat ini sifatnya internal ya, kepentingannya untuk mengetahui indikasi pelanggaran kode etik, jadi itu dulu," tambahnya. Untuk BAP Tipiter, disebutnya, sebenarnya bisa dilakukan segera. Hanya saja info yang didapat dari pihak kuasa hukum kelima jurnalis, salah satu penyidik terindikasi COVID-19. Dengan begitu, gelar BAP menunggu hasil swab. Baca juga: Soal Kekerasan Kepada Jurnalis, Kapolresta Samarinda Minta Maaf "Kalau hasilnya negatif baru proses kembali dilakukan," paparnya. Usai memberikan keterangan di dalam BAI ini, selanjutnya kuasa hukum masih menunggu hasilnya. Karena bukti - bukti baik foto, softcopy data diri jurnalis, dan video dugaan pelanggaran polisi sudah diserahkan. "Kita tunggu hasil penyelidikan dari Propam, nantinya akan diinformasikan dan juga info dari Tipiter," bebernya. Sementara itu, kuasa hukum dari kelima Jurnalis, Direktur Ligitasi LBH Enggang Borneo Kaltim, Sabrian mengatakan, proses hukum tersebut terus berlanjut dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami lanjut terus, supaya kejadian lalu tidak lagi terulang kepada rekan-rekan wartawan," singkatnya. Sementara itu, salah satu pelapor, Jurnalis IDN Times, Almerio Yudha Pratama Lebang berharap, kasus ini terus berlanjut sampai Propam menemukan siapa saja pelaku yang terlibat tindakan pelanggaran kemerdekaan pers dan pidana itu. Baca juga: Lima Jurnalis Samarinda Alami Kekerasan oleh Aparat "Bukan hanya saya saja selaku korban, namun juga kawan-kawan pers lain, untuk menuntaskan kasus tindakan represif beberapa waktu lalu," jelas Yudha sapaannya. Menurutnya, kejadian beberapa waktu lalu itu bukan pertama kalinya dan pernah pula menimpa jurnalis lainnya. Pun ia menambahkan, bukan hanya aksi kekerasan saja yang wajib diperhatikan jajaran Polresta Samarinda. Namun juga tindakan dari aparatur kepolisian yang menghalangi kerja-kerja pers. Sebab hal itu melanggar pasal 18 UU 40/1999 tentang Pers. "Kami jurnalis, terlebih saya pribadi berharap, kejadian beberapa waktu lalu adalah yang terakhir, jangan sampai di kemudian hari pelanggaran sama juga terulang kembali," pungkasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: