Bejat! Remaja 15 Tahun Disetubuhi Kakak Ipar
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Entah setan apa yang merasuki diri JP (29). Hingga tega menyetubuhi adik iparnya --sebut saja Mawar (15). Akibat perbuatannya itu, selain harus mendekam di balik jeruji besi. Kini pria 29 tahun tersebut juga akan segera berstatus duda, karena sudah digugat cerai oleh istrinya.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Teguh Wibowo saat dikonfirmasi Jumat (16/10/2020), menerangkan kronologi persetubuhan yang dilakukan JP terhadap adik kandung istrinya tersebut.
Kisah nestapa yang dialami Mawar itu terjadi pada Kamis malam (3/9/2020) lalu. Tatkala JP sedang berkunjung ke rumah mertuanya di Kecamatan Samarinda Utara. Kedatangannya kala itu lantaran bosan sendirian di rumah. Sudah dua hari, istri dan kedua anaknya sedang bepergian ke luar kota. Menghadiri acara pernikahan kerabatnya.
Setibanya di rumah sang mertua, JP yang lagi bersantai di ruang tamu, mendengar suara Mawar yang meminta dibelikan casing ponsel kepada mertuanya. JP lantas berdiri dari tempat duduknya. Kepada Mawar, dia menawarkan untuk mengantarkan sekaligus membelikan casing ponsel yang dimau.
Tawaran sang kakak ipar itu pun disambut riang oleh Mawar. Yang kemudian segeranya pergi menuju konter perlengkapan ponsel bersama JP. Namun siapa sangka, di sinilah awal mula remaja 15 tahun itu terperangkap akal-akalan JP.
Berangkat berboncengan dengan mengendarai sepeda motornya. Mawar seketika heran karena JP memutarkan arah kendaraannya. Bukannya langsung menuju konter ponsel, JP justru membawa Mawar ke rumah kontrakannya yang terletak di Kecamatan Samarinda Utara.
"Korban ini dibawa ke dalam rumah sama pelaku. Saat itu kebetulan keadaan rumah sedang kosong, karena anak dan istrinya pelaku ini sedang di Muara Badak, ada acara kerabat katanya," ungkap Teguh.
Saat keduanya di dalam ruang tamu, JP secepatnya mengunci pintu rumah. Mawar yang semakin heran dengan tingkah laku kakak iparnya itu, lantas melontarkan pertanyaan. Dengan gamblang, JP pun menjawab berniat menggagahi Mawar.
Remaja yang masih duduk di bangku kelas IX SMP ini pun menolak dan sempat melakukan perlawanan. Namun dibalas JP dengan intimidasi. Agar Mawar mau menuruti kemauannya, JP mengancam akan menceraikan istrinya yang tak lain adalah kakak kandung Mawar.
"Ancamannya kalau gak mau, nanti diceraikan kakaknya korban. Pelaku ini juga mengancam, agar perbuatannya tidak dilaporkan kepada ibu dan bapak mertuanya," kata Teguh.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, barulah JP mengantarkan Mawar ke konter ponsel untuk membeli casing ponsel. Singkat cerita, pasca kejadian itu Mawar memberanikan diri melaporkannya ke ibunya.
Tak terima dengan perlakuan sang menantu, ibu korban melaporkan aduan Mawar ke Polresta Samarinda. Setelah memiliki bukti visum serta pengakuan korban. Polisi segera menjemput JP di kediamannya pada Rabu (14/10/2020) lalu.
"Sudah kita mintai keterangannya dan pelaku mengakui semua perbuatannya. Pengakuan baru sekali. Tapi ini kami masih melakukan pendalaman dan pelengkapan berkas perkaranya," kuncinya.
Atas kejadian ini, JP pun digugat cerai oleh sang istri dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Samarinda. JP dikenakan Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," demikian Teguh. (aaa/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: